Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Cak Imin Terseret Korupsi ?

by Aulia Rachman Siregar
Maret 31, 2016
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Cak Imin Terseret Korupsi ?
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IndonesiaVisioner- Nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin lskandar turut disebut dalam amar putusan dugaan korupsi eks Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik.

Pada putusan mantan anak buah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu, majelis hakim menyebut ada aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Rp400 juta kepada Muhaimin.

“Khusus kepada Muhaimin Iskandar sebagaimana keterangan saksi Sudarso ada penerimaan sebesar Rp400 juta,” kata Hakim Anggota Anwar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/3).

Penerimaan uang itu, termasuk dalam pertimbangan Hakim atas dakwaan suap Jamaluddin yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayai (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun Majelis Hakim menilai dakwaan tersebut gugur lantaran unsur memaksa seseorang melakukan pembayaran kepada Jamaluddin tidak terpenuhi. Majelis Hakim menilai yang melakukan pemaksaan bukanlah Jamaluddin, melainkan anak buahnya yaitu Ahmad Said Hudri.

Dia merupakan pihak yang ditunjuk Jamaluddin sebagai koordinator pengumpul dana. “Maka Majelis berpendapat penekanan dan pemaksaan dilakukan oleh Ahmad Said Hudri, bukan dilakukan oleh terdakwa sehingga dengan demikian unsur memaksa seseorang tersebut tidak terpenuhi,” ujar Hakim Anwar.

Meski lolos dari dakwaan pemerasan, Jamaluddin tetap terbukti dalam dakwaan primair kedua yakni suap. Majelis mengganjar Jamaluddin dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp200 juta.

Secara terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas lndonesia lndriyanto Seno Adji menyebut, kendati dakwaan primair ke satu gugur, namun tidak menghilangkan fakta adanya aliran dana kepada Cak lmin.

Mantan Komisioner KPK itu menjelaskan bahwa dakwaan tersebut gugur lantaran salah satu unsurnya yakni unsur memaksa memberikan sesuatu kepada orang lain tidak terpenuhi. Namu, unsur-unsur lainnya seperti perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain sudah terpenuhi.

Atas dasar hal tersebut, lndriyanto menilai fakta aliran uang pada Muhaimin dapat dianggap sah dan meyakinkan terbukti di Pengadilan.

“Seharusnya memang begitu kalau fakta yang dikemukakan seperti itu,” ujar lndriyanto dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.

Dia lantas menyebut bahwa adanya aliran dana kepada Muhaimin tersebut dapat diusut oleh KPK jika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurut lndriyanto, pihak KPK harus benar-benar mencari bukti lain untuk memperkuat dugaan keterlibatan Muhaimin.

“KPK perlu mendalami kebenaran tidaknya Muhaimin Iskandar menerima uang pemerasan tersebut, selain dari keterangan juga perlu alat bukti lainnya untuk memperkuat dugaan. Ini merupakan prinsip asas deelneming atau pelaku peserta yang melakukan tipikor,” kata Indriyanto.

Previous Post

Kebohongan Israel atas Penembakan warga Palestina

Next Post

Senator Farouk Muhammad prihatin kenaikan iuran BPJS kesehatan

Related Posts

HUKUM

Aktivis Nusantara: Sinergi Sipil-Polri Fondasi Utama Keamanan Nasional yang Demokratis

Februari 6, 2026
HUKUM

Polemik Berakhir di SKP2: Benarkah Blunder Komunikasi Menjadi Pemicu Evaluasi Besar di Polri?

Februari 1, 2026
BUMN

Titik Balik Martabat Pertamina: Ahok Bongkar Fakta Yuridis, Isu Oplosan Terbukti Fitnah

Januari 29, 2026
HUKUM

Pilih Jadi Petani! Ketegasan Jenderal Sigit Jaga Marwah Polri Bikin Anggota Bangga!

Januari 27, 2026
HUKUM

Kata Jaksa Soal Isi Kesaksian Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Januari 22, 2026
HUKUM

Diduga Langgar Etik, Kejaksaan Jemput dan Periksa Kajari Sampang

Januari 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Aktivis Nusantara: Sinergi Sipil-Polri Fondasi Utama Keamanan Nasional yang Demokratis

Usut Tuntas Mafia Migas: GEMA Nasional Desak Kejaksaan Agung dan KPK RI Periksa Erick Thohir dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri

Polemik Berakhir di SKP2: Benarkah Blunder Komunikasi Menjadi Pemicu Evaluasi Besar di Polri?

Kadiv Humas Polri Johnny Isir Sebut Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

BGN Buka Diri Terhadap Kritik: Transparansi Jadi Kunci Menjaga Mutu Makan Bergizi Gratis

TERPOPULER

Aktivis Nusantara: Sinergi Sipil-Polri Fondasi Utama Keamanan Nasional yang Demokratis

Usut Tuntas Mafia Migas: GEMA Nasional Desak Kejaksaan Agung dan KPK RI Periksa Erick Thohir dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri

Polemik Berakhir di SKP2: Benarkah Blunder Komunikasi Menjadi Pemicu Evaluasi Besar di Polri?

Kadiv Humas Polri Johnny Isir Sebut Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

BGN Buka Diri Terhadap Kritik: Transparansi Jadi Kunci Menjaga Mutu Makan Bergizi Gratis

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved