Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sejarah buruk bagi bangsa terpidana diloloskan ikut pilkada

by Aulia Rachman Siregar
September 17, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Sejarah buruk bagi bangsa terpidana diloloskan ikut pilkada
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta– Mantan Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Timur, Dias Rukmana praja, kecewa terhadap hasil RDP antara Komisi II DPR RI dan KPU serta kemendagri yang menghasilkan Peraturan KPU (PKPU) bahwa status terpidana percobaan bisa ikut pilkada.

“Ini merupakan sejarah buruk bagi bangsa kita di mana seorang terpidana bisa ikut pilkada,” ujar Dias di Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).

Dias mengatakan, yang namanya calon kepala daerah itu harus suci bebas dari perkara hukum karena nantinya dia akan memimpin rakyat, harus benar-benar jd contoh yang baik bagi rakyatnya, baik dalam perbuatan ataupun ucapannya.

Terkait hal ini KPU berpandangan semua terpidana dilarang ikut berkontestasi dalam Pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya meyakini dibalik persoalan ini ada yang mempunyai kepentingan besar karena sama-sama kita ketahui ada beberapa calon petahana di daerah yang tersandung masalah hukum dan berstatus terpidana” ungkapnya.

Dias juga mendesak KPK untuk terlibat dalam hal ini, sebab dias melihat ada beberapa anggota DPR Sangat ngotot sekali ingin terpidana percobaan bisa ikut pilkada, ada apa ini? Jangan sampai ada konspirasi di antara anggota Dewan dengan calon kepala daerah yang tersandung masalah hukum.

Maka dari itu dias mengajak kepada masyarakat yang tidak puas dan tidak sepakat dengan PKPU yang ada, termasuk dengan PKPU terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, untuk mengajukan uji materi ke MA. (GI/Jo)

Tags: kpu sah kanterpidana ikut pilkada
Previous Post

Feynoord kalahkan Manchester United Mourinho anggap gol Vilhena berbau Offside

Next Post

Jelang Kontra Espanyol Zidane coret Ronaldo dan Bale

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved