Visioner.id Jakarta– Mantan Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Timur, Dias Rukmana praja, kecewa terhadap hasil RDP antara Komisi II DPR RI dan KPU serta kemendagri yang menghasilkan Peraturan KPU (PKPU) bahwa status terpidana percobaan bisa ikut pilkada.
“Ini merupakan sejarah buruk bagi bangsa kita di mana seorang terpidana bisa ikut pilkada,” ujar Dias di Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).
Dias mengatakan, yang namanya calon kepala daerah itu harus suci bebas dari perkara hukum karena nantinya dia akan memimpin rakyat, harus benar-benar jd contoh yang baik bagi rakyatnya, baik dalam perbuatan ataupun ucapannya.
Terkait hal ini KPU berpandangan semua terpidana dilarang ikut berkontestasi dalam Pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya meyakini dibalik persoalan ini ada yang mempunyai kepentingan besar karena sama-sama kita ketahui ada beberapa calon petahana di daerah yang tersandung masalah hukum dan berstatus terpidana” ungkapnya.
Dias juga mendesak KPK untuk terlibat dalam hal ini, sebab dias melihat ada beberapa anggota DPR Sangat ngotot sekali ingin terpidana percobaan bisa ikut pilkada, ada apa ini? Jangan sampai ada konspirasi di antara anggota Dewan dengan calon kepala daerah yang tersandung masalah hukum.
Maka dari itu dias mengajak kepada masyarakat yang tidak puas dan tidak sepakat dengan PKPU yang ada, termasuk dengan PKPU terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, untuk mengajukan uji materi ke MA. (GI/Jo)






