Tuban – Menurut keterangan Kuasa Hukum Djuwondo Lawfirm Supriyadi & Partner A Imam Santoso, SH. “Bahwa Kronologi peristiwa laporan polisi ini mulanya terjadi pada saat Kuasa Hukum Djuwondo meminta surat keterangan dan Indormasi sebanyak dua kali ke Kepala Desa Tahulu Merakurak Perihal Permohonan Informasi dan keterngan Tanah yang Terletak Di Dusun Bancang Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan luas 6900 M2.

“Ya kita laporkan Kepala Desa Tahulu Merakurak dengan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena kita sudah layangkan surat permohonan informasi yang ada di Buku C desa tetapi tidak dibalas sama sekali oleh Kepala Desa sehingga ada dugaan dan tergambar secara jelas yakni Pasal 9 Jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, terang Imam Santoso”.
Bahwa kami sudah kirim surat kedua kalinya masing masing ada batas waktunya, namun sampai hari ini tertanggal 15 Juni 2022 tak kunjung ada balasan dari kepala Desa hal ini sudah menunjukan bahwa Kepala Desa Tahulu Merakurak tidak memiliki iktikad baik. Tuturnya. Tambahnya.
Dihubungi secara terpisah Abdul Mufidi Muzayyin selaku ormas Pengawal Masyarakat Agraria, mengatakan langkah yang telah ditempuh oleh Kuasa Hukum Mbah Djuwondo telah tepat dalam hal ini meluruskan posisi Kepala Desa Sebagai pejabat publik harus memberikan keterangan ketika ada masyarakat yang meminta karena peraturan Perundang-Undangan telah jelas menggariskan bahwa posisi kepala desa merupakan pejabat publik, jadi wajib memberikan informasi publik. Ungkapnya.
Jangan hanya sebagai Kepala desa menjadi semena-mena dan memperlihatkan otoriter kepada masyarakat hal itu bukan contoh yang baik dalam hal pemerintahan yang baik, kemudian jawab aja sesuai surat permohonanya apa jangan di diamkan itu membuktikan bahwa Kepala Desa tidak bertanggung Jawab. Tutupnya.
Selanjutnya Kuasa Hukum A. Imam Santoso,S.H. akan terus memperjuangkan Hak-Hak Klienya sampai kapanpun sepanjang diatur dalam Perundang-Undangan tak terkecuali upaya-upaya hukum Pidana yang hari ini di lakukan Pelaporan Ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Tuban.(red)






