Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sengketa Kepemilikan Tanah Dengan Perangkat Desa Tahulu, Kuasa Hukum Djuwondo: Hari Ini Kita Kuasai Fisik

by Visioner Indonesia
Juni 3, 2022
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 2min read
Sengketa Kepemilikan Tanah Dengan Perangkat Desa Tahulu, Kuasa Hukum Djuwondo: Hari Ini Kita Kuasai Fisik
0
SHARES
791
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner – Sengketa tanah yang terletak di dusun Bancang, Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan Luas 6900 M2 atas nama Djuwondo hari ini berlanjut antara Djuwondo dengan Kepala Dusun Desa Bancang Tajam.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Djuwondo, Lawfirm Supriyadi & Partner A Imam Santoso, SH “Kronologi peristiwa ini mulanya terjadi pada saat Djuwondo warga taraakan yang mendapat hibah dari orang tua angkatnya Satrup dan Karisah dengan status cucu kandung, dimana pada saat masih hidup Djuwondo selaku anak angkat dibelikan tanah seluas 6900 yang tercatat di Buku C Nomor 779 Kohir 1020,” tuturnya pada Jumat, (03/06/22).

Imam Menambahkan “ketika pembelian tanah atau pada saat pemberian tanah tersebut Djuwondo tidak berada dirumah melainkan berada di Perantuan. Kemudian Djuwondo pulang ke kampung halaman yaitu desa Bancang dan ingin menggarap tanah pemberian dari orang tuanya tetapi dihalang halangi oleh Kepala Dusun Desa bancang yakni Tajam yang waktu itu menggarap tanah milik Djuwondo sampai hari ini,”Tambahnya.

Sebagaimana diketahui, semenjak tanah tersebut dikuasai oleh saudara Tajam dari tahun sekitar 1990 tanpa seizin Djuwondo semua aset yang berada ditanah tersebut dijual belikan tanpa sepengetahuan Djuwondo yakni berupa puluhan pohon Jati dan gudang yang dipakai oleh saudara Tajam sampai saat ini.

Dalam keterangan persnya, tim kuasa hukum Bapak Djuwondo menjelaskan keinginannya untuk memperjuangkan hak-hak klien yang diduga telah dirampas oleh oknum perangkat desa.

“upaya hukum yang hari ini kami tempuh yaitu melayangkan surat keterangan dan informasi kepada Kepala Desa Tahulu perihal dokumen Buku C yang menerangkan bahwa tanah tersebut memang kepemilikanya jelas milik klien kami dan kami juga telah melakukan penguasaan fisik,” tutupnya.

Upaya hukum yang dilakukan oleh tim pengacara juga berdasarkan keterangan seorang saksi warga desa Bancang, yang bernama bapak Lasiran.

“sebelum meninggal dunia mbah Karisan dan mbah Satrup berpesan kepada saya agar nanti jika Djuwondo pulang ke Tuban dikasih tahu kalau tanah itu adalah miliknya yang sudah atas nama nya di buku C desa Tahulu,” jelas Lasiran.

Sebagai informasi, Kuasa Hukum dari Djuwondo akan melakukan upaya-upaya hukum yang tidak terbatas menghadapi kepala desa seperti penguasaan fisik lahan, upaya pidana maupun keperdataan sampai Kliennya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Previous Post

Dugaan KKN Menteri BUMN, ET KORUB: Mendesak Erick Thohir Mundur Sebagai Menteri BUMN

Next Post

LKBH SOKSI Mengawal 2.000 pedagang kaki lima di DKI Jakarta

Related Posts

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026
KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi HajiĀ 
HUKUM

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi HajiĀ 

April 23, 2026

Comments 1

  1. Ping-balik: Kuasa Hukum Korban Laporkan Kades Tahulu Merakurak Ke Unit Tipikor Polres Tuban - Indonesia Visioner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved