Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sengketa Kepemilikan Tanah Dengan Perangkat Desa Tahulu, Kuasa Hukum Djuwondo: Hari Ini Kita Kuasai Fisik

by Visioner Indonesia
Juni 3, 2022
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 2min read
Sengketa Kepemilikan Tanah Dengan Perangkat Desa Tahulu, Kuasa Hukum Djuwondo: Hari Ini Kita Kuasai Fisik
0
SHARES
803
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner – Sengketa tanah yang terletak di dusun Bancang, Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan Luas 6900 M2 atas nama Djuwondo hari ini berlanjut antara Djuwondo dengan Kepala Dusun Desa Bancang Tajam.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Djuwondo, Lawfirm Supriyadi & Partner A Imam Santoso, SH “Kronologi peristiwa ini mulanya terjadi pada saat Djuwondo warga taraakan yang mendapat hibah dari orang tua angkatnya Satrup dan Karisah dengan status cucu kandung, dimana pada saat masih hidup Djuwondo selaku anak angkat dibelikan tanah seluas 6900 yang tercatat di Buku C Nomor 779 Kohir 1020,” tuturnya pada Jumat, (03/06/22).

Imam Menambahkan “ketika pembelian tanah atau pada saat pemberian tanah tersebut Djuwondo tidak berada dirumah melainkan berada di Perantuan. Kemudian Djuwondo pulang ke kampung halaman yaitu desa Bancang dan ingin menggarap tanah pemberian dari orang tuanya tetapi dihalang halangi oleh Kepala Dusun Desa bancang yakni Tajam yang waktu itu menggarap tanah milik Djuwondo sampai hari ini,”Tambahnya.

Sebagaimana diketahui, semenjak tanah tersebut dikuasai oleh saudara Tajam dari tahun sekitar 1990 tanpa seizin Djuwondo semua aset yang berada ditanah tersebut dijual belikan tanpa sepengetahuan Djuwondo yakni berupa puluhan pohon Jati dan gudang yang dipakai oleh saudara Tajam sampai saat ini.

Dalam keterangan persnya, tim kuasa hukum Bapak Djuwondo menjelaskan keinginannya untuk memperjuangkan hak-hak klien yang diduga telah dirampas oleh oknum perangkat desa.

“upaya hukum yang hari ini kami tempuh yaitu melayangkan surat keterangan dan informasi kepada Kepala Desa Tahulu perihal dokumen Buku C yang menerangkan bahwa tanah tersebut memang kepemilikanya jelas milik klien kami dan kami juga telah melakukan penguasaan fisik,” tutupnya.

Upaya hukum yang dilakukan oleh tim pengacara juga berdasarkan keterangan seorang saksi warga desa Bancang, yang bernama bapak Lasiran.

“sebelum meninggal dunia mbah Karisan dan mbah Satrup berpesan kepada saya agar nanti jika Djuwondo pulang ke Tuban dikasih tahu kalau tanah itu adalah miliknya yang sudah atas nama nya di buku C desa Tahulu,” jelas Lasiran.

Sebagai informasi, Kuasa Hukum dari Djuwondo akan melakukan upaya-upaya hukum yang tidak terbatas menghadapi kepala desa seperti penguasaan fisik lahan, upaya pidana maupun keperdataan sampai Kliennya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Previous Post

Dugaan KKN Menteri BUMN, ET KORUB: Mendesak Erick Thohir Mundur Sebagai Menteri BUMN

Next Post

LKBH SOKSI Mengawal 2.000 pedagang kaki lima di DKI Jakarta

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026

Comments 1

  1. Ping-balik: Kuasa Hukum Korban Laporkan Kades Tahulu Merakurak Ke Unit Tipikor Polres Tuban - Indonesia Visioner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved