Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Korban Laporkan Kades Tahulu Merakurak Ke Unit Tipikor Polres Tuban

by Visioner Indonesia
Juni 15, 2022
in Daerah, HUKUM, Peristiwa
Reading Time: 2min read
Sengketa Kepemilikan Tanah Dengan Perangkat Desa Tahulu, Kuasa Hukum Djuwondo: Hari Ini Kita Kuasai Fisik
0
SHARES
654
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban – Menurut keterangan Kuasa Hukum Djuwondo Lawfirm Supriyadi & Partner A Imam Santoso, SH. “Bahwa Kronologi peristiwa laporan polisi ini mulanya terjadi pada saat Kuasa Hukum Djuwondo meminta surat keterangan dan Indormasi sebanyak dua kali ke Kepala Desa Tahulu Merakurak Perihal Permohonan Informasi dan keterngan Tanah yang Terletak Di Dusun Bancang Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan luas 6900 M2.

“Ya kita laporkan Kepala Desa Tahulu Merakurak dengan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena kita sudah layangkan surat permohonan informasi yang ada di Buku C desa tetapi tidak dibalas sama sekali oleh Kepala Desa sehingga ada dugaan dan tergambar secara jelas yakni Pasal 9 Jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, terang Imam Santoso”.

Bahwa kami sudah kirim surat kedua kalinya masing masing ada batas waktunya, namun sampai hari ini tertanggal 15 Juni 2022 tak kunjung ada balasan dari kepala Desa hal ini sudah menunjukan bahwa Kepala Desa Tahulu Merakurak tidak memiliki iktikad baik. Tuturnya. Tambahnya.

Dihubungi secara terpisah Abdul Mufidi Muzayyin selaku ormas Pengawal Masyarakat Agraria, mengatakan langkah yang telah ditempuh oleh Kuasa Hukum Mbah Djuwondo telah tepat dalam hal ini meluruskan posisi Kepala Desa Sebagai pejabat publik harus memberikan keterangan ketika ada masyarakat yang meminta karena peraturan Perundang-Undangan telah jelas menggariskan bahwa posisi kepala desa merupakan pejabat publik, jadi wajib memberikan informasi publik. Ungkapnya.

Jangan hanya sebagai Kepala desa menjadi semena-mena dan memperlihatkan otoriter kepada masyarakat hal itu bukan contoh yang baik dalam hal pemerintahan yang baik, kemudian jawab aja sesuai surat permohonanya apa jangan di diamkan itu membuktikan bahwa Kepala Desa tidak bertanggung Jawab. Tutupnya.

Selanjutnya Kuasa Hukum A. Imam Santoso,S.H. akan terus memperjuangkan Hak-Hak Klienya sampai kapanpun sepanjang diatur dalam Perundang-Undangan tak terkecuali upaya-upaya hukum Pidana yang hari ini di lakukan Pelaporan Ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Tuban.(red)

Previous Post

SEHATI Indonesia Kembali Menggelar Bakti Sosial Disambut Antusias Masyarakat

Next Post

Aksi Jilid IV, ET KORUB Mengundang Mahasiswa Buruh dan Pemuda Untuk Desak Erick Tohir Mundur

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved