Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bisnis Kosmetik Ilegal Marak, KMI Desak BPOM dan APH Tindak Tegas Pelanggar: Jangan Biarkan Publik Jadi Korban

by Visioner Indonesia
Juli 25, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Visioner) — Polemik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang kembali mencuat di ruang sidang, membuka kotak Pandora soal praktik bisnis kosmetik ilegal yang selama ini bergerak di balik bayang-bayang popularitas influencer. Dalam sidang terbaru, Nikita menunjukkan bukti bahwa produk kosmetik milik Reza Gladys tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Fakta ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi penindakan lebih luas terhadap maraknya produk kosmetik dan suplemen abal-abal yang dijajakan secara manipulatif.

Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perseteruan artis, melainkan cerminan dari lemahnya pengawasan dan ketegasan aparat terhadap pelanggaran hukum di sektor kesehatan dan kecantikan.

“Kasus ini hanyalah puncak gunung es. Ada ratusan, bahkan ribuan produk serupa yang tak memiliki izin edar, namun bebas diperjualbelikan secara daring dan ditampilkan seolah-olah ‘bermanfaat’ oleh publik figur, oknum tenaga kesehatan, hingga selebgram. Ini bentuk kejahatan yang menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara,” ujar Edi dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/7).

Menurut KMI, BPOM perlu memperkuat sistem pengawasan dan publikasi data secara lebih transparan, termasuk membuka daftar produk ilegal yang ditemukan dalam pengawasan, serta mengedukasi masyarakat secara langsung. Selain itu, aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas pelaku usaha, distributor, maupun tokoh publik yang terlibat dalam pemasaran produk tak berizin.

“Penggunaan popularitas untuk menjual barang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga penipuan publik. Sudah saatnya BPOM dan APH menghentikan praktik ini, bukan dengan teguran lunak, tetapi dengan proses hukum terbuka agar menjadi efek jera,” tegas Edi.

KMI menyampaikan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum dan melakukan advokasi bersama masyarakat sipil untuk mengawal kasus-kasus seperti ini secara sistemik. Mereka juga akan melaporkan temuan-temuan lapangan kepada lembaga berwenang, termasuk potensi keterlibatan influencer, tenaga kesehatan, dan jaringan distribusi tidak resmi yang menyasar konsumen awam.

“Kami tidak ingin masyarakat Indonesia, terutama perempuan dan anak muda, terus menjadi korban dari praktik licik yang menyamar sebagai gaya hidup sehat atau cantik. Kesehatan bukan komoditas manipulatif. Ini hak dasar yang harus dilindungi dengan regulasi dan ketegasan,” tutur Edi.

KMI juga menyerukan kepada publik agar lebih kritis terhadap promosi produk yang tak disertai bukti izin edar resmi. Mereka mendorong BPOM untuk aktif menyampaikan temuan pelanggaran secara berkala dan terbuka ke publik, agar konsumen tidak lagi menjadi sasaran empuk dari industri kosmetik ilegal yang kian licik bersembunyi di balik layar sosial media.

Previous Post

Prabowo Protes Kelangkaan Minyak Goreng: Tegas Hadapi ‘Mazhab Serakah’

Next Post

Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Aries A. Paewai, Minta BKN dan Gubernur Jatim Bertindak Tegas

Related Posts

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu
HUKUM

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

April 15, 2026
Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?
HUKUM

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

April 13, 2026
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu
HUKUM

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu

April 11, 2026
Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi
HUKUM

Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi

April 11, 2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap 16 Orang
HUKUM

OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap 16 Orang

April 11, 2026
Kejagung Amankan Kajari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu
HUKUM

Kejagung Amankan Kajari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu

April 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved