Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Putusan MK Perkuat Kebebasan Berekspresi, Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan Murni

by Visioner Indonesia
Agustus 15, 2026
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 2min read
Putusan MK Perkuat Kebebasan Berekspresi, Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan Murni

Jakarta, 15 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara resmi mengubah ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dari delik biasa menjadi delik aduan murni. Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat kebebasan berekspresi dan menyeimbangkan hak demokrasi warga negara.

Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, menilai putusan ini sangat logis dan berkeadilan karena menekankan kesetaraan di mata hukum. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penghinaan.

“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bahwa masyarakat memiliki ruang untuk mengkritik tanpa takut dipidanakan, selama kritik tersebut disampaikan dengan etika dan berdasarkan fakta,” ujar Emrus dalam keterangan persnya, Jumat (15/8/2026).

Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Korban Mengadu

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa terhina. Hal ini berarti negara tidak lagi dapat bertindak atas inisiatif sendiri (proaktif) dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara.

Emrus menjelaskan, perubahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan pasal tersebut sebagai alat membungkam kritik. Sebelumnya, kekhawatiran akan dipidanakan sering kali membuat masyarakat dan pegiat demokrasi enggan mengkritik kebijakan pemerintah.

“Selama ini, pasal penghinaan presiden kerap menjadi momok bagi kebebasan berpendapat. Dengan putusan ini, ruang demokrasi semakin terbuka, dan masyarakat bisa menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut berlebihan,” tambahnya.

Putusan Berkeadilan untuk Semua

Lebih lanjut, Emrus menilai putusan ini juga mengembalikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Selama ini, penghinaan terhadap presiden memiliki sanksi yang lebih berat dan proses hukum yang berbeda dibandingkan penghinaan terhadap warga biasa. Putusan MK menyamakan kedudukan semua warga negara dalam hal penghinaan.

“Ini adalah kemenangan bagi supremasi hukum dan hak asasi manusia. Tidak ada lagi perlakuan istimewa terhadap kepala negara dalam hal penghinaan. Semua warga negara setara di mata hukum,” tegasnya.

Dampak Positif bagi Demokrasi

Emrus meyakini putusan ini akan berdampak positif bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan masukan kritis kepada para pemimpinnya.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat akan lebih berani menyuarakan pendapat dan mengontrol kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Putusan MK ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia, tanpa mengurangi penghormatan terhadap institusi kepresidenan dan simbol-simbol negara.


Previous Post

Kepala BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dikonsumsi, Tak Perlu Tunggu Petugas!

Next Post

BUMDes Badran Sari Kembangkan Wisata Berbasis Data dengan Smart Tourism Dashboard

Related Posts

Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi
HUKUM

Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi

Agustus 15, 2026
Kepala BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dikonsumsi, Tak Perlu Tunggu Petugas!
Nasional

Kepala BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dikonsumsi, Tak Perlu Tunggu Petugas!

Agustus 15, 2026
Pembatasan Pertalite Pakai Ukuran Desil, Benarkah Adil?
BUMN

Pembatasan Pertalite Pakai Ukuran Desil, Benarkah Adil?

Agustus 15, 2026
Prabowo Lantangkan 11 Agenda Percepatan Kesejahteraan di Sidang Tahunan MPR
Nasional

Prabowo Lantangkan 11 Agenda Percepatan Kesejahteraan di Sidang Tahunan MPR

Agustus 15, 2026
Prabowo Fokuskan RAPBN 2027 ke Pendidikan Alih-alih MBG, Ada Apa?
Nasional

Prabowo Fokuskan RAPBN 2027 ke Pendidikan Alih-alih MBG, Ada Apa?

Agustus 15, 2026
Prabowo Puji Kapolri: Prestasi, Pengabdian, dan Kemampuan Sigit Layak Raih Puncak Tertinggi
Nasional

Prabowo Puji Kapolri: Prestasi, Pengabdian, dan Kemampuan Sigit Layak Raih Puncak Tertinggi

Agustus 13, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke PDIP Mau Kritik dan Awasi Kinerja Pemerintah

Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi

Pemuda Jogja Turun ke Jalan Jelang HUT RI: “Merdeka Tapi Tak Merasakan Kemerdekaan”

14 Desa Wisata Menarik untuk Destinasi Liburan Berikutnya

Girijaya: Potensi Wisata Alam & Makam Eyang Santri, Tapi Riset IPB Hanya Berakhir di Rak Desa

Dari Bekam hingga Lintah: Turki Modernkan Pengobatan Kuno, Indonesia Bisa Tiru?

TERPOPULER

Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke PDIP Mau Kritik dan Awasi Kinerja Pemerintah

Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi

Pemuda Jogja Turun ke Jalan Jelang HUT RI: “Merdeka Tapi Tak Merasakan Kemerdekaan”

14 Desa Wisata Menarik untuk Destinasi Liburan Berikutnya

Girijaya: Potensi Wisata Alam & Makam Eyang Santri, Tapi Riset IPB Hanya Berakhir di Rak Desa

Dari Bekam hingga Lintah: Turki Modernkan Pengobatan Kuno, Indonesia Bisa Tiru?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved