Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Yusril: Kubu AL, KPU, dan Kemkumham Harus Tunduk Pada Putusan Provisi PN Jakut

by Redaksi
Juni 2, 2015
in HUKUM
Reading Time: 1min read
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yusril Ihza Mahendra, selaku penggugat dalam kasus melawan Golkar kubu Agung Laksono (AL), meminta DPP Partai Golkar kubu Al, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tunduk atas putusan provisi PN Jakut.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) telah memutuskan, untuk sementara, selama perkara berlangsung, kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) dan Sekjen Idrus Marham.

Menurut Yusril, dengan keputusan itu, maka Majelis Hakim sudah menolak eksepsi kubu AL dan Kemkumham tentang kompetensi absolut dan relatif. Dalam putusan provisi majelis hakim, disebutkan tiga poin. Yakni Pertama, DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar.

“Beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Kemenkumham, PN Jakut berwenang memutuskan putusan provisi,” kata Yusril, Senin (1/6). Ia menambahkan, putusan provisi itu mengikat semua orang atau egra omnes, bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara. Dari segi kekuatan mengikatnya, tambahnya, tidak ada beda antara putusan sela, provisi, atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan Undang-Undang.

“KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus memperbaiki sikapnya. Kami mohon tergugat Agung Laksono, M. Bandu dan Menkumham Laoly menaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan plintir-plintir lagi putusan pengadilan,” Imbuhnya.

Baca: Bambang Soesatyo: Kesepakatan Golkar Seperti Bom Waktu

Tags: Agung LaksonoGolkarKemenkumhamKPUPutusan ProvisiYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Lempar Batu Ke Polisi Israel Dihukum Penjara 10 Tahun

Next Post

Dehidrasi Bisa Terjadi di Ruangan dingin Lho Sob …

Related Posts

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026

TERKINI

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

TERPOPULER

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved