Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Yusril: Kubu AL, KPU, dan Kemkumham Harus Tunduk Pada Putusan Provisi PN Jakut

by Redaksi
Juni 2, 2015
in HUKUM
Reading Time: 1min read
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yusril Ihza Mahendra, selaku penggugat dalam kasus melawan Golkar kubu Agung Laksono (AL), meminta DPP Partai Golkar kubu Al, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tunduk atas putusan provisi PN Jakut.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) telah memutuskan, untuk sementara, selama perkara berlangsung, kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) dan Sekjen Idrus Marham.

Menurut Yusril, dengan keputusan itu, maka Majelis Hakim sudah menolak eksepsi kubu AL dan Kemkumham tentang kompetensi absolut dan relatif. Dalam putusan provisi majelis hakim, disebutkan tiga poin. Yakni Pertama, DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar.

“Beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Kemenkumham, PN Jakut berwenang memutuskan putusan provisi,” kata Yusril, Senin (1/6). Ia menambahkan, putusan provisi itu mengikat semua orang atau egra omnes, bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara. Dari segi kekuatan mengikatnya, tambahnya, tidak ada beda antara putusan sela, provisi, atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan Undang-Undang.

“KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus memperbaiki sikapnya. Kami mohon tergugat Agung Laksono, M. Bandu dan Menkumham Laoly menaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan plintir-plintir lagi putusan pengadilan,” Imbuhnya.

Baca: Bambang Soesatyo: Kesepakatan Golkar Seperti Bom Waktu

Tags: Agung LaksonoGolkarKemenkumhamKPUPutusan ProvisiYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Lempar Batu Ke Polisi Israel Dihukum Penjara 10 Tahun

Next Post

Dehidrasi Bisa Terjadi di Ruangan dingin Lho Sob …

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved