Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Yusril: Kubu AL, KPU, dan Kemkumham Harus Tunduk Pada Putusan Provisi PN Jakut

by Redaksi
Juni 2, 2015
in HUKUM
Reading Time: 1min read
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yusril Ihza Mahendra, selaku penggugat dalam kasus melawan Golkar kubu Agung Laksono (AL), meminta DPP Partai Golkar kubu Al, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tunduk atas putusan provisi PN Jakut.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) telah memutuskan, untuk sementara, selama perkara berlangsung, kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) dan Sekjen Idrus Marham.

Menurut Yusril, dengan keputusan itu, maka Majelis Hakim sudah menolak eksepsi kubu AL dan Kemkumham tentang kompetensi absolut dan relatif. Dalam putusan provisi majelis hakim, disebutkan tiga poin. Yakni Pertama, DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar.

“Beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Kemenkumham, PN Jakut berwenang memutuskan putusan provisi,” kata Yusril, Senin (1/6). Ia menambahkan, putusan provisi itu mengikat semua orang atau egra omnes, bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara. Dari segi kekuatan mengikatnya, tambahnya, tidak ada beda antara putusan sela, provisi, atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan Undang-Undang.

“KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus memperbaiki sikapnya. Kami mohon tergugat Agung Laksono, M. Bandu dan Menkumham Laoly menaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan plintir-plintir lagi putusan pengadilan,” Imbuhnya.

Baca: Bambang Soesatyo: Kesepakatan Golkar Seperti Bom Waktu

Tags: Agung LaksonoGolkarKemenkumhamKPUPutusan ProvisiYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Lempar Batu Ke Polisi Israel Dihukum Penjara 10 Tahun

Next Post

Dehidrasi Bisa Terjadi di Ruangan dingin Lho Sob …

Related Posts

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu
HUKUM

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

April 15, 2026
Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?
HUKUM

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

April 13, 2026
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu
HUKUM

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu

April 11, 2026
Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi
HUKUM

Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi

April 11, 2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap 16 Orang
HUKUM

OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap 16 Orang

April 11, 2026
Kejagung Amankan Kajari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu
HUKUM

Kejagung Amankan Kajari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu

April 6, 2026

TERKINI

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

TERPOPULER

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved