Kabinet Israel telah menyetujui Undang-Undang tentang hukuman bagi para pelempar batu terhadap polisi Israel dan angkutan umum negara itu. Kini seorang atau kelompok massa yang melempar batu akan diancam hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukum bagi pelempar batu ini diusulkan oleh mantan Menteri Kehakiman, Tzipi Livni, setelah gelombang protes warga Palestina di Yerusalem Timur pada tahun 2014.
Putusan hukuman 10 tahun penjara tersebut lebih ringan dari wacana semula yang mengusulkan hukuman 20 tahun penjara.
Kendati demikian, Menteri kehakiman baru Israel, Ayelet Shaked, mengeluh bahwa kasus pelemparan batu terhadap polisi Israel mungkin sulit dibuktikan apakah ada niat bagi si pelempar untuk menimbulkan cidera, terlebih lagi jika kasus itu terjadi ketika protes massa di jalan.
Menurutnya, harus ada pembuktian nyata, bahwa pelemparan batu benar-benar dilakukan dengan sengaja. Namun Komite Menteri yang menyetujui UU itu, melalui akun Twitter-nya pada hari Ahad (31/5/2015), menegaskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi para pelempar batu kearah polisi Israel tidak lah perlu pembuktian.
Palestina Kecam Sanksi Lempar Batu
Pemerintah Palestina mengecam peraturan pelemparan batu kearah polisi Israel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Israel pada Ahad, 31 Mei 2015.
“Israel punya dua sistem hukum, satu untuk warga Palestina dan lainnya untuk warga Israel,” ujar Maen Rashid Areikat, Diplomat Senior Palestina, seperti dilansir Al Jazeera, Senin (1/6/2015).
Menurut Areikat, keberadaan peraturan tersebut tidak akan menyelesaikan gelombang aksi demonstrasi menentang pendudukan Israel dan sebagai kebijakan yang diskriminatif. “Saya pikir peraturan pelemparan batu hanya berlaku bagi warga Palestina dan tidak berlaku bagi warga Israel. Hal ini diskriminatif,” tambah Areikat.






