Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Lempar Batu Ke Polisi Israel Dihukum Penjara 10 Tahun

by Redaksi
Juni 1, 2015
in Luar Negeri
Reading Time: 2min read
Polisi Israel

Kabinet Israel telah menyetujui Undang-Undang tentang hukuman bagi para pelempar batu terhadap polisi Israel dan angkutan umum negara itu. Kini seorang atau kelompok massa yang melempar batu akan diancam hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukum bagi pelempar batu ini diusulkan oleh mantan Menteri Kehakiman, Tzipi Livni, setelah gelombang protes warga Palestina di Yerusalem Timur pada tahun 2014.

Putusan hukuman 10 tahun penjara tersebut lebih ringan dari wacana semula yang mengusulkan hukuman 20 tahun penjara.

Kendati demikian, Menteri kehakiman baru Israel, Ayelet Shaked, mengeluh bahwa kasus pelemparan batu terhadap polisi Israel mungkin sulit dibuktikan apakah ada niat bagi si pelempar untuk menimbulkan cidera, terlebih lagi jika kasus itu terjadi ketika protes massa di jalan.

Menurutnya, harus ada pembuktian nyata, bahwa pelemparan batu benar-benar dilakukan dengan sengaja. Namun Komite Menteri yang menyetujui UU itu, melalui akun Twitter-nya pada hari Ahad (31/5/2015), menegaskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi para pelempar batu kearah polisi Israel tidak lah perlu pembuktian.

Palestina Kecam Sanksi Lempar Batu

Pemerintah Palestina mengecam peraturan pelemparan batu kearah polisi Israel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Israel pada Ahad, 31 Mei 2015.

“Israel punya dua sistem hukum, satu untuk warga Palestina dan lainnya untuk warga Israel,” ujar Maen Rashid Areikat, Diplomat Senior Palestina, seperti dilansir Al Jazeera, Senin (1/6/2015).

Menurut Areikat, keberadaan peraturan tersebut tidak akan menyelesaikan gelombang aksi demonstrasi menentang pendudukan Israel dan sebagai kebijakan yang diskriminatif. “Saya pikir peraturan pelemparan batu hanya berlaku bagi warga Palestina dan tidak berlaku bagi warga Israel. Hal ini diskriminatif,” tambah Areikat.

 

Tags: IsraelLempar BatuPalestinaPolisi Israel
Previous Post

Indonesia Masih Aman Dari Bencana Gelombang Panas

Next Post

Yusril: Kubu AL, KPU, dan Kemkumham Harus Tunduk Pada Putusan Provisi PN Jakut

Related Posts

Malaysia Sita Kontainer di Pelabuhan, Anwar Tegaskan Tak Mau Jadi Jalur Dagang Israel
Luar Negeri

Malaysia Sita Kontainer di Pelabuhan, Anwar Tegaskan Tak Mau Jadi Jalur Dagang Israel

Agustus 9, 2026
Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Pendanaan bagi Negara Miskin
Luar Negeri

Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Pendanaan bagi Negara Miskin

Agustus 5, 2026
Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic
Lifestyle

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Juli 18, 2026
Diplomasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Naik 5 Hari Beruntun
Luar Negeri

Diplomasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Naik 5 Hari Beruntun

April 24, 2026
Diplomasi Buntu, Kicauan Trump di Medsos Hambat Damai AS-Iran
Luar Negeri

Diplomasi Buntu, Kicauan Trump di Medsos Hambat Damai AS-Iran

April 24, 2026
Wapres AS JD Vance Tiba di Pakistan, Mulai Nego Damai dengan Iran
Luar Negeri

Wapres AS JD Vance Tiba di Pakistan, Mulai Nego Damai dengan Iran

April 11, 2026

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved