Jakarta, 19 Agustus 2026 – Pemerintah dan DPR RI terus mematangkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Pembahasan difokuskan pada pengaturan ojek online (ojol) dan angkutan barang, dengan prioritas utama pada keselamatan dan kepastian usaha bagi para pelaku.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa regulasi baru ini akan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi. “Kami ingin memastikan bahwa RUU LLAJ ini tidak hanya mengakomodasi perkembangan teknologi, tetapi juga menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta pelaku usaha,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (19/8/2026).
Pengaturan Ojol dan Angkutan Barang
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah pengaturan ojol sebagai angkutan umum. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur secara spesifik mengenai tarif, kuota, dan standar keselamatan bagi pengemudi ojol. Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur mekanisme pembatasan operasional untuk menjaga ketertiban lalu lintas di perkotaan.
Untuk angkutan barang, pembahasan difokuskan pada pengaturan kendaraan angkutan barang, termasuk truk dan kendaraan berat lainnya. Regulasi ini akan mencakup pembatasan jam operasional, rute, dan standar keselamatan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Progres Pembahasan
Pembahasan RUU LLAJ ini melibatkan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang dibentuk oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi V. Timus bertugas merumuskan substansi RUU LLAJ, sedangkan Timsin bertugas menyinkronkannya dengan aturan lain yang relevan.
“Kami berharap pembahasan ini dapat segera rampung sehingga RUU LLAJ dapat segera diundangkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” ujar anggota Komisi V DPR.
RUU LLAJ juga akan mengatur sanksi bagi pelanggaran lalu lintas, termasuk tilang elektronik (ETLE) yang akan diperkuat. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.






