Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

by Visioner Indonesia
Agustus 19, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read
Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

Jakarta, 19 Agustus 2026 – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti kejanggalan prosedural dalam kasus yang menjerat kliennya. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8), kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkap bahwa surat penyitaan justru terbit lebih dahulu daripada surat perintah penyidikan.

“Tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” ujar Febri seusai persidangan.

Penyitaan Dinilai Cacat Prosedur

Kubu Febrie menilai ketidaksesuaian nomor surat ini menjadi salah satu bukti kelemahan proses hukum yang dijalankan terhadap kliennya. Febri Diansyah menyatakan bahwa jawaban yang disampaikan oleh Polri dan Kejagung dalam sidang justru memperkuat permohonan praperadilan mereka.

Selain soal surat penyitaan, tim kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa Febrie tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan menjadi tersangka. “Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan dokumen elektronik dan screen capture dalam materi perkara tanpa adanya penjelasan yang memadai tentang proses digital forensik maupun autentifikasi dokumen tersebut.

Polri Minta Hakim Tolak Gugatan

Di sisi lain, Polri meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan bahwa dalil-dalil yang disampaikan kubu Febrie tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan normatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polri berpendapat bahwa ranah praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan prosedur administrasi, bukan untuk menilai materi pembuktian tindak pidana. Dalam eksepsinya, kubu Febrie dinilai telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok.

“Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut,” ujar Abrianto dalam sidang jawaban termohon.

Permohonan Kubu Febrie

Dalam gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, kubu Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Mereka juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, kubu Febrie juga meminta hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dan tindakan pencegahan (pencekalan) terhadap Febrie untuk bepergian ke luar negeri.

Febrie juga meminta agar seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum,” kata Febri Diansyah.


Previous Post

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Next Post

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Related Posts

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
HUKUM

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Agustus 19, 2026
Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli
HUKUM

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Agustus 19, 2026
21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri
HUKUM

21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri

Agustus 18, 2026
Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Respons Menkum: “Itu Hanya Contoh”
BUMN

Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Respons Menkum: “Itu Hanya Contoh”

Agustus 15, 2026
Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi
HUKUM

Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi

Agustus 15, 2026
Putusan MK Perkuat Kebebasan Berekspresi, Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan Murni
HUKUM

Putusan MK Perkuat Kebebasan Berekspresi, Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan Murni

Agustus 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

TERPOPULER

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved