Jakarta, IndonesiaVisioner- Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS Banten berpandangan BPJS Ketenagakerjaan menjadikan nelayan sebagai target kepesertaan bukan langkah yang tepat.
Sebab nelayan itu kebanyakan pekerja informal. Dan bukan program yang wajib bagi BPJS Ketenagakerjaan. “Mustinya Target wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja formal,” kata Aas Syatibi Harsa saat dihubungi. Jumat (15/4/2016)
Lanjut dia, menargetkan para nelayan di beberapa daerah dengan sumber dana dari BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah bertentangan dengan UU BPJS. Dengan demikian maka langkah pemberian stimulan terhadap ribuan nelayan menjadi program yang menghamburkan uang BPJS Ketenagakerjaan.
Belum lagi ribuan nelayan yang melanjutkan stimulan hanya berkisar sedikit orang saja. “Menurut kami langkah tersebut harus dievaluasi. Termasuk iklan di TV nasional,” ungkap Aas.
Kaitan nelayan dan pedagang kain dengan BPJS Ketenagakerjaan apakah sesuai dengan kenyataan dan capaian program kepesertaan?
Menurut Aas sangat tidak masuk akal, sebab jaminan sosial untuk pekerja informal capaian target nya sangat lah jauh panggang dari api. Di wilayah banten khususnya belum terasa efek kinerja direktur utama yang baru BPJS Ketenagakerjaan.
Dari sektor informal di Provinsi Banten masih minim sejumlah 33ribu, hanya 1% dari total pekerja informal sekitar 3 juta orang. Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Banten masih didominasi pekerja dari sektor formal yang mencapai 80 persen.
Meski demikian, ada sekitar Seratus ribu lebih pekerja di Tangerang dan sekitarnya tidak terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol. Berdasarkan catatan kami, baru 2.319 perusahaan di wilayah ini yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial, dengan 246.159 tenaga kerja penerima upah di dalamnya.
Masih sangat banyak perusahaan yang ada di Kota Tangerang dan sekitarnya yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS ketenagakerjaan. “Kami menilai BPJS Ketenagakerjaan dari pusat sampai daerah mustinya fokus pada pekerjaan wajibnya yakni peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor formal,” Tutup Aas. (Jasn/Vis)


