Jakarta, IndonesiaVisioner-. Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menghimbau agar Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara menyusul permasalahan regulasi. Siti juga mengungkapkan ada indikasi pelanggaran yang merusak lingkungan dalam proyek tersebut.
“Indikasi sudah ada. Seperti hilangnya air bersih, sedimentasinya, obyek vital di situ terganggu atau tidak. Kita ketemu petani nelayan, sudah ada indikasi awalnya,” sambung Siti dalam rapat kerja bersama Komisi IV di Kompleks Parlemen, Jakarta (18/4/2016).
Kementerian LHK saat ini sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi soal reklamasi teluk jakarta. Dengan adanya indikasi kerusakan lingkungan, Siti menyebut kementeriannya punya kewenangan untuk mengawasi proyek Reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal itu disebutkan, menteri bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemda jika pemerintah menilai adanya pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sambungnya
Disisi lain, Mayoritas anggota Komisi IV dalam rapat bersama Siti meminta agar reklamasi di Pantura Jakarta dihentikan secara permanen.
“Kami mengusulkan penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi pantura Jakarta termasuk Bekasi dan Tangerang. Untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan,” ujar Siti.
Jika Reklamasi Teluk Jakarta hendak dilanjutkan, Siti meminta dokumen perencanaan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar segera diselesaikan. Komisi IV dalam kesimpulan rapat menyatakan reklamasi harus dihentikan sebab adanya kompleksitas peraturan dalam reklamasi itu seperti yang telah disampaikan oleh Siti.
“Komisi IV DPR RI sepakat dengan Kementerian LHK yang mewakili pemerintah untuk menghentikan sementara reklamasi pantai Teluk Jakarta termasuk reklamasi pantai di wilayah Bekasi dan Tangerang, karena masih terdapat komplikasi regulasi antara pemerintah dan pemerintah daerah,” ucap Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo membacakan kesimpulan.
Selain itu, Komisi IV juga meminta Kementerian LHK untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan investigasi pada proyek ini. Jika ada pelanggaran, Kementerian LHK diminta bertindak.
“Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran izin lingkungan dan pembangunan reklamasi yang tidak sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009,” tegas Edhy Edy. ( MR. Vis)






