Jakarta, IndonesiaVisioner-. Kasus kematian Siyono terduga teroris yang mendapat kecaman dari berbagai kalangan karena dicurigai tidak wajar, kini sudah ada titik terang. Sidang Etik atas kasus kematian terduga teroris asal Klaten Siyono memutuskan memecat dua anggota Densus Antiteror 88. AKBP T dan Ipda H dianggap melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
Brigjen Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Mabes Polri mengemukakan, putusan sidang kepada dua anggota Densus 88 yang melanggar sudah ditetapkan. Pertama AKBP T dan Ipda H dijatuhi hukuman wajib menyampaikan permohonan maaf kapada institusi Polri.
“Putusan kedua, dua anggota tersebut mendapat mosi tidak percaya dari Densus 88. Artinya dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan di Satuan Kerja lain dalam kurun waktu minimal 4 tahun,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Boy juga menambahkan, Setelah empat tahun dipindah tugaskan, apabila kedua anggota tersebut nasib memiliki kompetensi di Densus 88 maka bisa saja kembali masuk. Namun jika tidak maka akan dipindah tugaskan ke wilayah lain. (MR. Vis)






