Jakarta, Indonesia visionser-. Menyusul insiden salah antar penumpang international ke terminal domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Lion Air JT 161) dan Bandara Ngurah Rai, Bali Kementerian Perhubungan resmi dibekukan dua Perusahaan layanan jasa penumpang dan barang atau Ground handling milik PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia. Atas kebijakan ini, Lion Group dikabarkan akan menggugat Kemenhub.
Menanggapi kabar gugatan ini, Suprasetyo Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengatakan, sektor penerbangan merupakan kewenangan Kemenhub, termasuk izin operasi maupun pembekuan jika melakukan pelanggaran.
“Ijin dari Perhubungan, kalau dilanggar aturan. Kemenhub berhak untuk mencabut atau membekukan sesuai aturan, tidak mengada-ada,” ujar Suprasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (18/5/2016).
Suprasetyo juga menegaskan, sanksi tersebut juga bisa saja menimpa maskapai lain jika melakukan pelanggaran serupa.
“Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Karena Kemenhub yang keluarkan ijin dan lain sebagainya. Kami yang berikan sanksi,” terangnya
Sebelumnya, Pesawat Lion Air JT 161 dari Singapura yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Selasa (10/5) dilaporkan menurunkan penumpang tanpa melalui terminal imigrasi.
Hal serupa juga terjadi pada Maskapai Air Asia QZ509 dari Singapura yang salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik Bandara Ngurah Rai pada Senin (16/5) pukul 23.54 WITA. (MR. Vis)






