Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Suprasetyo : Kemenhub berhak untuk mencabut atau membekukan sesuai aturan

by Aulia Rachman Siregar
Mei 18, 2016
in Ekonomi
Reading Time: 1min read
Suprasetyo : Kemenhub berhak untuk mencabut atau membekukan sesuai aturan

Jakarta, Indonesia visionser-. Menyusul insiden salah antar penumpang international ke terminal domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Lion Air JT 161) dan Bandara Ngurah Rai, Bali Kementerian Perhubungan resmi dibekukan dua Perusahaan layanan jasa penumpang dan barang atau Ground handling milik PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia. Atas kebijakan ini, Lion Group dikabarkan akan menggugat Kemenhub.

Menanggapi kabar gugatan ini, Suprasetyo Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengatakan, sektor penerbangan merupakan kewenangan Kemenhub, termasuk izin operasi maupun pembekuan jika melakukan pelanggaran.

“Ijin dari Perhubungan, kalau dilanggar aturan. Kemenhub berhak untuk mencabut atau membekukan sesuai aturan, tidak mengada-ada,” ujar Suprasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (18/5/2016).

Suprasetyo juga menegaskan, sanksi tersebut juga bisa saja menimpa maskapai lain jika melakukan pelanggaran serupa.

“Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Karena Kemenhub yang keluarkan ijin dan lain sebagainya. Kami yang berikan sanksi,” terangnya

Sebelumnya, Pesawat Lion Air JT 161 dari Singapura yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Selasa (10/5) dilaporkan menurunkan penumpang tanpa melalui terminal imigrasi.

Hal serupa juga terjadi pada Maskapai Air Asia QZ509 dari Singapura yang salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik Bandara Ngurah Rai pada Senin (16/5) pukul 23.54 WITA. (MR. Vis)

Previous Post

Ahok : Lurah Jakarta banyak pungli

Next Post

Alfian yakin jabatan Kapolri diperpanjang Presiden Jokowi

Related Posts

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026
Ekonomi

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Agustus 25, 2026
Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali, Diklaim Hemat Rp73,9 T per Tahun
Ekonomi

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali, Diklaim Hemat Rp73,9 T per Tahun

Agustus 25, 2026
BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI
Ekonomi

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI

Agustus 23, 2026
Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA
Ekonomi

Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA

Agustus 23, 2026
CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas
Ekonomi

CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas

Agustus 23, 2026
Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif
Ekonomi

Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved