Jakarta, IndonesiaVisioner- Presiden Jokowi kemungkinan akan memberikan perpanjangan masa dinas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Badrodin Haiti dan hal itu merupakan hak prerogratif presiden. Kepentingan Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti mampu memberikan peningkatan kepada kinerja Kepolisian dijaman Pemerintahan Jokowi-JK.
Sekjend Himpunan Generasi Muda Madura (HIGEMURA) Alfian Ramadhani mengatakan, merupakan sebuah kewajaran jika berbagai pihak menginginkan kepemimpinan Badroddin Haiti dan budi Gunawan diperpanjang.
”Kepemimpinan Jenderal Badroddin Haiti mampu menggerakan Sumber Daya Manusia di tubuh Polri seperti penanggulangan teroris dan Pemberantasan Narkoba,” kata Alfian saat dihubungi, Rabu (18/5/2016).
Lanjut Alfian, Jenderal Badroddin juga mampu menunjukan hubungan baik dengan lembaga lain misalnya pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga kasus seperti Cicak dan Buaya tidak terjadi jaman Badrodin.
“Suasana yang kondusif ini tidak ditemukan jaman Kapolri sebelumnya, Kamtibmas juga relatif Bagus,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebutkan PNS pensiun pada usia 58 tahun, namun PNS dengan jabatan tertentu bisa pensiun pada usia maksimal 60 tahun.
“Jadi UU ini sendiri meskipun tidak diatur perpanjangan, tapi juga tidak ada larangan untuk memperpanjang jabatan Kapolri dan saya yakin presiden akan cenderung untuk memberikan kesempatan lagi untuk perpanjang Kepemimpinan Badroddin Haiti,” tandasnya. (Jasn/Vis)






