Oleh Marsianus Edon (Pengurus Pusat
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
Periode 2016-2018)
Pantai Pede merupakan pantai yang berada dalam kekuasaan admistratif Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Pemerintah Manggarai Barat, dalam hal ini, harus memastikan bahwa Pantai Pede secara hukum berada dalam pengelolaan dan pengawasan Pemerintah Daerah sendiri. Keberadaan Pantai Pede sangatlah strategis dan menjanjikan. Dalam hal tersebut, Pemerintah daerah manggarai barat, sedapat mungkin melihat keberadaan Pantai Pede sebagai kekuatan dan modal dalam pelaksaaan pembangunan daerah.Selanjutnya, pemerintah daerah mampu memastikan bahwa pantai pede, tidak dalam penguasaan orang lain, yang pemanfaatanya cendrung mengambaikan kepentingan masyarakat.
Bahwa keberadaan pantai pede selama ini menjadi polemik, karena adanya klaim sepihak yang dilakukan oleh pemerintah propinsi NTT mengenai hak pengelolaan Pantai Pede, mengundang simpati sekaligus kamarahan seluruh rakyat Manggarai Raya.Kemarahan seluruh rakyat Manggarai Raya disalurkan melalaui koalisi selamatkan Pede, bukan tanpa alasan. Pendasaran utamanya adalah Pantai Pede sebagai kekayaan bumi, milik umum. Sebagai mana dalam konstitusi kita, pasal 33 ayat 3, bahwa Bumi, Air Dan Kekayaan Alam dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak. Pengelolaan Pantai Pede untuk kepentingan pribadi adalah mengangkangi konstitusi.
Dearah otonom
Pembentukan Manggarai Barat sebagai pemerintahan daerah yang otonom diatur dalam undang-undang N0 8 tahun 2003, memberikan penegasan secara hukum terkait keberadaan manggarai barat sebagai daerah otonom sekaligus memberikan kewenangan kepada pemerintah daerahnya untuk mengatur dan mengelola urusan rumah tangga Pemerintahannya. Dalam undang- undang ini, secara jelas memberikan kewenagna kepada Perintah Daerah Manggarai Barat, baik proses pengalihan ase maupun tentang pengelolaan aset yang terdapat dalam ruang lingkup administrasi Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam hal menjalankan pembangunan daerah, tentu Pemerintah Daerah Manggarai Barat, memastikan keseluruhan aset yang berada pada seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat berada ditangan Pemerintah Manggarai terkait kepemilikan, berikut kewenangan untuk mengelolanya. Hal ini mendorong Pemerintah Manggarai Barat, sejak berdirinya kabupaten tersebut untuk melihat dan mengetahui seluruh aset-aset daerah yang dimilikinya, dengan demikian Pemerintah Daerah mampu memastikan kepemilikan secara hukum, sehingga mempunyai kewenangan secara hukum untuk menata dan mengelolanya.
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 13 Angka (1) Untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Manggarai sesuai dengan pertaturan perudang-undangan, menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat hal-hal sebagai berikut: Point (a) Pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Point (b) barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pemeritah nusa tenggara timur dan kabupaten manggarai yang berada dalam wilayah kabupaten manggarai barat. Point (c) badan usaha milik daerah kabupaten manggarai yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada dikabupaten manggarai barat. Point (d) utang piutang yang kegunaanya untuk kabupaten manggarai barat serta Point (e) dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh pemerintah kabupaten mangarai barat. Angka ( 2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksut pada ayat(1)harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1(satu)tahun, terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat. Point (3) dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksut pada ayat(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat melakukan upaya hukum.
Melihat ketentuan udang-udang tersebut diatas,secara jelas memberikan gambaran pengetahuan kepada publik dan rakyat Manggarai Barat,bahwa Pemerintah Daerah Manggarai Barat memiliki hak dan wewenang untuk memiliki dan mengelola seluruh kekayaan dan aset daerah yang terdapat dalam wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Barat.Tentu,hal ini didukung oleh sikap proaktif pemerintah kabupaten manggarai barat dalam hal melakukan proses pemindahan wewenang pengelolaan aset daerah baik dari kabupaten induk manggarai maupun pemerintah propinsi.
Melihat polemik terjadi selama ini, terkait dengan pantai pede, yang bermula dari klaim kepemilikan secara sepihak dan rencaana Pemerintah Propinsi NTT, memberikan izin pendirian pengelolaan dan pendirian bangunan di pantai pede, tidak sedikit mengundang reaksi penolakan dari seluruh elememen masyarakat, mulai dari Aktivis PMKRI, Aliansi Juranlis, Tokoh Pemerhati lingkungan hidup, Hirarki Gereja sampai masyarakat umum. Semua bergabung dan bergerka atas nama menyelematkan bumi dari penjajahan gaya baru kaum pemodal yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia.
Dapat dipastikan bahwa klaim sepihak yang dilakukan oleh pemerintah propinsi terhadap pantai pede, yang memberikannya wewenang untuk memberikan izin kepada siapapun yang mau mengelola Pantai Pede, disebabkan oleh keteledoran atau mungkin unsur kesengajaan dari pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat. Kesengajaan membiarkan ketidakjelasan status kepemilikan dan wewenang pengelolaan Pantai Pede. Pada hal, sesuai dengan amanat undang-undang No 8 tahun 2003 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, pasal 13, Pemerintah Daerah Manggarai Barat dituntut untuk proaktif mengurusi perpindahan seluruh aset, bersama Pemerintah Kabupaten induk dan Pemerintah Propinsi.
Kenyataan yang terjadi soal polemik Pantai Pede, merupakan bukti bahwa Pemerintah Daerah Manggarai Barat, baik yang sudah menjabat maupun yang sementara menjabat, sama sekali tidak memiliki keberpihakan terhadap kepada masyarakat, baik soal kepemilika aset maupun orientasi pengelolaan terhadap seluruh aset yang berada dilseluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Kasus pantai pede memberikan kita bukti yang cukup terang dan benderang.
Perkembagan yang terakir, bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui badan lingkungan hidup, memberikan ijin pembangunan di Pantai Pede kepada pihak swasta. Sebuah penegasan bahwa, Pemerintah Daerah Manggarai Barat tidak memiliki hati untuk memimpin, memimpin setengah hati.
Tidak heran, gelombang perlawanan yaqng terus digelorakan oleh seluruh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, yang memiliki tujuan mulia bahwa lingkungan hidup tetap utuh dan terjadi dengan baik, dan keberadaannya tetap memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Pertentangan antara harapan publik manggarai barat dengan kealpaan Pemerintah Daerah Manggarai Barat dalam menata dan mengelola ruang publik pantai pede, pertanda bahwa pemerintah daerah manggarai barat, hanya memilih sikap diam, dan bisa jadi berselingkuh dengan kaum pemodal.
NIAT BAIK PEMPROV
Keberlangsungan pembangunan dalam era otonomi daerah, membutuhkan sinergitas yang baik anatara pemerintah pusat, Pemerintah daerah tingkat satu dan pemerintah daerah dua atau kabupaten/ Kota. Sinergitas yang dimaksut, bertujuan selain menjawab peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga memastikan bahwa antara pemerintah propinsi dan kabupaten atau kota memiliki hubungan yang baik, untuk mendukung keberlangsungan pembagunan didaerah. Kita tidak bisa membantah, bahwa Pemerintah Propinsi membutuhkan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, karena sesungguhnya dalam era otonomi daerah,yang memilki rakyat adalah pemerintah daerah. Pun sebaliknya, Pemerintah kabupaten membutuhkan Pemerintah Propinsi dalam mendukung kelancaran pembangunan daerah.
Melihat Pantai Pede, terutama berkaitan dengan permasalahan yang sudah menjadi konsumsi publik, tidak hanya masyarakat Manggarai Barat maupun rakayat NTT, tetapi seluruh masyarakat Indonesia, mengundang perhatian publik, karena adanya penalaran yang kritis terjadi bahwa penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tingkat satu maupun Pemerintah Daerah tingkat dua, mengabaikan pemanfaatan ruang publik menjadi ruang privat. Nalar kritis publik disesatkan, karena pelaksaaan pembangunan daerah tidak berjalan berdasarkan koridor hukum yang berlaku, dan mengalami disorientasi.
Mengacu kepada konstitusi,terutama pasal 33 ayat 3, dimana Bumi, air dan kekayaan yang terkadung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, memberikan kewajiban kepada seluruh pemerintah, dari tingkat pusat sampai ke daerah untuk menjalankan amanat konstitusi secara konsekuen. Ketaatan terhadap konstitusi, bagi seluruh pemerintah baik tingkat nasional maupun pemerintah daerah, terutama pasal 33 ayat 3 tersebut, adalah memastikan seluruh kekayaan alam tetap menjadi milik umum, dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum pula.
Berikutnya, pada pasal 13,undang-undang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat,bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat,diberi kewenangan untuk melakukan proses pengalihan terhadap seluruh aset yang terdapat dalam wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Barat, bersama Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Induk. Pemerintah Provinsi, pada konteks ini, sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menahan ataupun mengklaim secara sepihak, berikut memberikan izin pengelolaan kepada pidak ketiga, terhadap seluruh aset yang terdapat di wiliyah adminstrasi Kabupaten Manggarai Barat.
Adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan pelanggaran terhadap undang-undang, manakala Pemerintah Provinsi secara sadar dan sengaja melakukan privatisasi terhadap sumber daya alam pantai pede, yang memiliki potensi mengabaikan kepentingan masyarakat secara umum. Membuka mata kita, bahwa privatisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi bersama Pemerintah Daerah Manggarai Barat, mengancam keutuhan ekosistem Pantai Pede, dan mengambaikan hak publik dalam mengakses pantai pede sebagai ruang publik.
Penulis meyakini bahwa, pemerintah Provinsi mengetahui apa yang terbaik dilakukan terhadap Pantai Pede, baik dalam konteks status kepemilikan asetnya, maupun tata pengelolaannya. Bahwa kekuasaan pemerintah lahir dari Rahim rakyat, seyogianya kekuasaan digunakan untuk menjawab amanat Penderitaan Rakyat. Bahwa niat baik Pemerintah Propinsi, dapat dibuktikan dengan tidak mengklaim secara sepihak kepemilikan status aset Pantai Pede, yang kita ketahui secara bersama berada di wilayah admistrasi Kabupaten Manggarai Barat, apalagi melakukan privatisasi, memberikan pengelolaan pantai pede kepada pihak pemodal, dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
Meminjam Plato, dalam konsep negara idealnya, tetap mengacu pada konsep kebajikan atau pengetahuan. Dalam pandangannya, bahwa perbuatan kebajikan hanya dimiliki oleh orang berpengetahuan, maka pengelolaan negara diserahkan kepada mereka yang memiliki pengetahuan. Hanya orang yang memiliki pengetahuan, yang mengetahui cara mengelola negara dengan baik dan benar. Bahwa keinginan setiap warga negara menjadi pemimpin publik, didorong oleh niat baik dan memiliki pengetahuan yang tinggi.
Penulis pun meyakini bahwa, pemimpin NTT hari ini, adalah warga negara yang memiliki pengetahuan, dengan demikian mengetahui cara mengelola kekuasaan yang dimilikinya. Bahwa penyalagunaan terhadap kekuasaan yang ada adalah bentuk kedangkalan akan ilmu pengetahuan. Maukah pemimpin NTT disebut dangkal atau bodoh, hanya dia sendiri yang mampu menjawabnya.



