
Visioner.id, Surabaya: Kembali ditetapkannya La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka oleh Kejati Jatim masih seperti yang sebelumnya. Kejati Jatim masih menggunakan bukti yang lama meski mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, dikeluarkannya sprindik baru ini masih menggunakan bukti yang lama dan saksi seperti pada ditersangkakannya La Nyalla sebelumnya.
“Masih menggunakan bukti yang lama,” katanya, di Surabaya, Selasa (31/5/2016).
Dijelaskan Romy, kasus yang menjerat La Nyalla ini bermula dari sprindik umum atas kasus dana hibah Pemprov Jatim di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan tersangka Diar Kusuma dan Nelson. Lalu, kasus ini dikembangkan oleh Kejati Jatim.
“Dari pengembangan kasus ini kami memiliki bukti dan kami keluarkan sprindik khusus untuk tersangka La Nyalla,” kata Romy.
Terkait potensi dipraperadilankan pihak La Nyalla lantaran buktinya sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, Romy mengatakan, Kejati siap menghadapinya. Sebab, lanjut Romy, praperadilan hanya memutus sah atau tidaknya seseorang menjadi tersangka.
“Praperadilan tidak membicarakan pokok atau inti materi perkara. Kami akan berjuang terus, karena kami yakin ada tindak pidana dalam kasus ini,” tegas Romy.
La Nyalla Mattalitti telah empat kali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim. Terakhir La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Jatim mengeluarkan sprindik baru pada 30 Mei 2016. Tiga pentersangkaan terhadap Ketum PSSI sebelumnya berhasil dimenangkan setalah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (mkr)






