Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tetapkan La Nyalla Tersangka, Kejati Masih Pakai Bukti Lama

by Aulia Rachman Siregar
Mei 31, 2016
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 1min read
Tetapkan La Nyalla Tersangka, Kejati Masih Pakai Bukti Lama
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kasi Penkum: Romy Arizyanto
Kasi Penkum: Romy Arizyanto

Visioner.id, Surabaya: Kembali ditetapkannya La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka oleh Kejati Jatim masih seperti yang sebelumnya. Kejati Jatim masih menggunakan bukti yang lama meski mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, dikeluarkannya sprindik baru ini masih menggunakan bukti yang lama dan saksi seperti pada ditersangkakannya La Nyalla sebelumnya.

“Masih menggunakan bukti yang lama,” katanya, di Surabaya, Selasa (31/5/2016).

Dijelaskan Romy, kasus yang menjerat La Nyalla ini bermula dari sprindik umum atas kasus dana hibah Pemprov Jatim di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan tersangka Diar Kusuma dan Nelson. Lalu, kasus ini dikembangkan oleh Kejati Jatim.

“Dari pengembangan kasus ini kami memiliki bukti dan kami keluarkan sprindik khusus untuk tersangka La Nyalla,” kata Romy.

Terkait potensi dipraperadilankan pihak La Nyalla lantaran buktinya sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, Romy mengatakan, Kejati siap menghadapinya. Sebab, lanjut Romy, praperadilan hanya memutus sah atau tidaknya seseorang menjadi tersangka.

“Praperadilan tidak membicarakan pokok atau inti materi perkara. Kami akan berjuang terus, karena kami yakin ada tindak pidana dalam kasus ini,” tegas Romy.

La Nyalla Mattalitti telah empat kali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim. Terakhir La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Jatim mengeluarkan sprindik baru pada 30 Mei 2016. Tiga pentersangkaan terhadap Ketum PSSI sebelumnya berhasil dimenangkan setalah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (mkr)

Previous Post

Ali Masykuri Anggota DPRD Kab. Sidoarjo, Dorong Sosialisasi Bahaya Pencabulan

Next Post

Irjen Ari Dono Resmi Jabat Kabareskrim

Related Posts

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi
HUKUM

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Juli 28, 2026
Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik
HUKUM

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

Juli 28, 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman
HUKUM

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Juli 28, 2026
Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah
HUKUM

Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah

Juli 28, 2026
Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar
HUKUM

Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar

Juli 28, 2026
Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie
HUKUM

Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie

Juli 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved