Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tetapkan La Nyalla Tersangka, Kejati Masih Pakai Bukti Lama

by Aulia Rachman Siregar
Mei 31, 2016
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 1min read
Tetapkan La Nyalla Tersangka, Kejati Masih Pakai Bukti Lama
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kasi Penkum: Romy Arizyanto
Kasi Penkum: Romy Arizyanto

Visioner.id, Surabaya: Kembali ditetapkannya La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka oleh Kejati Jatim masih seperti yang sebelumnya. Kejati Jatim masih menggunakan bukti yang lama meski mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, dikeluarkannya sprindik baru ini masih menggunakan bukti yang lama dan saksi seperti pada ditersangkakannya La Nyalla sebelumnya.

“Masih menggunakan bukti yang lama,” katanya, di Surabaya, Selasa (31/5/2016).

Dijelaskan Romy, kasus yang menjerat La Nyalla ini bermula dari sprindik umum atas kasus dana hibah Pemprov Jatim di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan tersangka Diar Kusuma dan Nelson. Lalu, kasus ini dikembangkan oleh Kejati Jatim.

“Dari pengembangan kasus ini kami memiliki bukti dan kami keluarkan sprindik khusus untuk tersangka La Nyalla,” kata Romy.

Terkait potensi dipraperadilankan pihak La Nyalla lantaran buktinya sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, Romy mengatakan, Kejati siap menghadapinya. Sebab, lanjut Romy, praperadilan hanya memutus sah atau tidaknya seseorang menjadi tersangka.

“Praperadilan tidak membicarakan pokok atau inti materi perkara. Kami akan berjuang terus, karena kami yakin ada tindak pidana dalam kasus ini,” tegas Romy.

La Nyalla Mattalitti telah empat kali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim. Terakhir La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Jatim mengeluarkan sprindik baru pada 30 Mei 2016. Tiga pentersangkaan terhadap Ketum PSSI sebelumnya berhasil dimenangkan setalah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (mkr)

Previous Post

Ali Masykuri Anggota DPRD Kab. Sidoarjo, Dorong Sosialisasi Bahaya Pencabulan

Next Post

Irjen Ari Dono Resmi Jabat Kabareskrim

Related Posts

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu
HUKUM

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

April 15, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?
HUKUM

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

April 13, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu
HUKUM

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu

April 11, 2026
Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi
HUKUM

Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved