Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tetapkan La Nyalla Tersangka, Kejati Masih Pakai Bukti Lama

by Aulia Rachman Siregar
Mei 31, 2016
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 1min read
Tetapkan La Nyalla Tersangka, Kejati Masih Pakai Bukti Lama
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kasi Penkum: Romy Arizyanto
Kasi Penkum: Romy Arizyanto

Visioner.id, Surabaya: Kembali ditetapkannya La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka oleh Kejati Jatim masih seperti yang sebelumnya. Kejati Jatim masih menggunakan bukti yang lama meski mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, dikeluarkannya sprindik baru ini masih menggunakan bukti yang lama dan saksi seperti pada ditersangkakannya La Nyalla sebelumnya.

“Masih menggunakan bukti yang lama,” katanya, di Surabaya, Selasa (31/5/2016).

Dijelaskan Romy, kasus yang menjerat La Nyalla ini bermula dari sprindik umum atas kasus dana hibah Pemprov Jatim di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan tersangka Diar Kusuma dan Nelson. Lalu, kasus ini dikembangkan oleh Kejati Jatim.

“Dari pengembangan kasus ini kami memiliki bukti dan kami keluarkan sprindik khusus untuk tersangka La Nyalla,” kata Romy.

Terkait potensi dipraperadilankan pihak La Nyalla lantaran buktinya sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, Romy mengatakan, Kejati siap menghadapinya. Sebab, lanjut Romy, praperadilan hanya memutus sah atau tidaknya seseorang menjadi tersangka.

“Praperadilan tidak membicarakan pokok atau inti materi perkara. Kami akan berjuang terus, karena kami yakin ada tindak pidana dalam kasus ini,” tegas Romy.

La Nyalla Mattalitti telah empat kali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim. Terakhir La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Jatim mengeluarkan sprindik baru pada 30 Mei 2016. Tiga pentersangkaan terhadap Ketum PSSI sebelumnya berhasil dimenangkan setalah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (mkr)

Previous Post

Ali Masykuri Anggota DPRD Kab. Sidoarjo, Dorong Sosialisasi Bahaya Pencabulan

Next Post

Irjen Ari Dono Resmi Jabat Kabareskrim

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved