Visioner.id Jakarta- Mencuatnya kasus-kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini, Kohati PB HMI menggelar diskusi publik menyoal “Kaji Hukum Kejahatan Seksual Perspektif Islam” (28/ 06).
Diskusi tersebut dimaksudkan untuk mengkaji secara lebih dalam terkait hukuman pelaku kejahatan seksual menurut Islam. Mengingat Islam hadir sebagai rahmatan lil’alamin yakni bersifat baik bagi semua.
Pada diskusi publik tersebut turut mengundang Kyai Nakhae, komisioner komnas perempuan dan Prof. Muhammad Nasih, pendiri Monash Institute sebagai pembicara. Agenda tersebut direspon baik oleh berbagai kalangan.
Dalam penyampaiannya kyai Nakhae menjelaskan bahwa saat ini komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) sedang menginisiasi dan mendorong kebijakan RUU penghapusan kekerasan seksual. RUU ini dimaksudkan untuk melindungi hak korban maupun pelaku yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Menurutnya RUU penghapusan kekerasan seksual ini terinisiasi melalui kaji hukum islam yang universal. Dalam artian penerapan hukum islam dikaji secara komprehensif untuk kemudian dijadikan landasan RUU penghapusan kekerasan seksual.
“Semangat islam adalah semangat memaafkan bukan menghukum. Jika harus menghukum tentu kita harus menghukum tanpa melucuti nilai kemanusiaan seseorang. Hukum harus juga menjamin hak korban dan pelaku, tentunya dengan konsep keadilan” tuturnya.
Begitupun sama halnya dengan yang disampaikan Prof Nasih dalam ceramahnya. Menurutnya negara saat ini memiliki fungsi sebagai penjamin keamanan setiap orang. Jika di zaman dahulu islam memberlakukan bahwa seorang perempuan untuk terhindar dari godaan orang-orang sekitar yang berniat jahat adalah dengan didampingi muhrimnya, kini fungsi muhrim tersebut seharusnya dapat diambil alih oleh negara, disebabkan perkembangan zaman yang membuat perempuan memiliki kesempatan yg sama diruang publik.
“Negara harus memberikan keamanan bagi warga negaranya. Penghapusan kekerasan seksual juga merupakan tanggung jawab negara. Adanya kejahatan seksual bukan semata perkara nafsu syahwat semata tetapi juga ada relasi kuasa yang terjadi dan negara memiliki peran sentral. kita juga harusnya memiliki referensi yang cukup sebagai penguat perspektif kita dalam memandang kejahatan seksual. Yang tidak hanya bisa kita pandang dari perspektif materialistik semata” tambahnya.
Farihatin selaku ketua umum Kohati PB HMI menyatakan sikap untuk terus mengawal didorongnya kebijakan RUU penghapusan kekerasan seksual.
“Kita sebagai kader kohati yang menjunjung nilai ke-islam-an akan terus mengawal di dorongnya kebijakan RUU penghapusan kekerasan seksual ini dengan baik. Mengamalkan nilai keislaman sama halnya dengan mengamalkan nilai kemanusiaan” tuturnya. (Vis/jo)

