Jakarta, Visioner.id– Fungsi & peran Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan (dewas BPJS TK) secara eksplisit sudah diatur dalam UU BPJS.
Menurut pantauan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), terkait kinerja Dewas BPJS TK antara lain sebagai berikut : 1. Saat ini terjadi, Dewas BPJS TK sudah berjalan melampaui kewenangan bahkan sudah masuk dalam operasional, yang menjadi kewenangan Direksi.
Dalam penggodokan anggaran (RKAT) BPJS TK, terpantau adanya intervensi dalam penempatan pejabat. Ini jelas mencampuri hal-hal teknis operasional yang dinilai dapat mengganggu kinerja manajemen.
Dewas BPJS TK melakukan kunjungan & sidak yang kami nilai tak perlu hingga ke KCP dengan jumlah rombongan yang besar, tentu ini efeknya sebabkan anggaran perjalanan Dewas menjadi defisit.
Tugas Dewas mengawasi kinerja Direksi & bukan campur tangan dalam perluasan kepesertaan.
2. Laporan Kadiv/Kakanwil tentang seorang anggota Dewas ( Syafri AB/unsur pemerintah) saat ini sedang diproses di DJSN, prosesnya sangat lambat & karena harus membentuk Tim Panel, hingga saat ini pun belum ada laporan DJSN ke Presiden & Menteri terkait.
Padahal perwakilan Kadiv / Kakanwil sudah ketemu bpk Wamenkeu (intinya Kemenkeu sepakat mencopot Syafri.
3. Dewas ngotot menambah 4 Kanwil & menambah ratusan Kantor cab/KCP, pdhl saat ini sedang evaluasi keberadaan beberapa KCP yg tidak efektif. Kepesertaan BPJS TK belum naik signifikan sesuai peta jalan jamsos, belum cukup kuat alasan untuk perluasan kantor pelayanan BPJS TK, kecuali hanya buang anggaran saja. Hery Susanto (Kornas MP BPJS)


