Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Rekomendasi Korwil MP BPJS dalam Rakorwil Sumbar Riau Kepri

by Aulia Rachman Siregar
Maret 31, 2017
in Daerah
Reading Time: 2min read
Rekomendasi Korwil MP BPJS dalam Rakorwil Sumbar Riau Kepri
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Riau, Visioner.id- Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) didirikan dengan 3 prinsip dasar, pertama, Landasan ideologis Pancasila sila kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; kedua, landasan konstitusi UUD 1945 pasal 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; Pasal 28H (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.34 ayat (2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; ketiga, landasan hukum berdasarkan UU No 24 thn 2011 tentang BPJS.

Foto: Hery Susanto Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) menyampaikan sambutan Rakorwil MP BPJS Sumbar Riau Kepri, di Hotel La Diva Kota Pekanbaru

Pokok-pokok pikiran Korwil MP BPJS untuk pihak eksternal dalam Rakorwil MP BPJS Sumbar Riau Kepri adalah sebagai berikut :

1. Mengusulkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kerjasama peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersama MP BPJS Wilayah Sumbar-Riau-Kepri melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dan Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran);

2. Menghimbau kepada seluruh kepala daerah propinsi/kabupaten/kota se Sumbar-Riau-Kepri untuk segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan guna perbaikan fasilitas dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di daerahnya, mengurangi defisit keuangan (mismatch) dalam pengelolaan BPJS Kesehatan, dan pencapaian target kepesertaan BPJS Kesehatan hingga mencapai seluruh warga Negara RI dengan sosialisasi kesadaran pentingnya jaminan sosial melalui perlibatan partisipasi masyarakat;

3. Menghimbau kepada seluruh kepala daerah propinsi/kabupaten/kota se Sumbar-Riau-Kepri untuk segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan guna meminimalisir tunggakan iuran pemda dan perusahaan di daerah kepada BPJS Kesehatan dan tunggakan iuran perusahaan di daerah kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta menindak tegas perusahaan-perusahaan di daerah yang belum mendaftarkan pekerjanya. Hal ini dengan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut yakni berupa sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik terkait ijin usaha, mengikuti proses lelang, dll;

4. Mendesak pemerintah RI untuk menyusun/merevisi kebijakan perlindungan dan jaminan sosial bagi buruh migran dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;

5. Perlu dilakukan Evaluasi dan Publikasi Catatan Kritis Kinerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan guna perbaikan kinerjanya di masa yang akan datang kepada Presiden RI, DPR RI, DJSN RI, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait serta Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten dan Kota se Sumbar-Riau-Kepri.

5. Mendesak pemerintah untuk mencabut PP nomor 70 tahun 2015 tentang jaminan sosial untuk aparatur sipil negara melalui PT Taspen yang dinilai telah bertentangan dengan UU BPJS, UU SJSN dan UU ASN. Sebagaimana amanah UU BPJS ditegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah kewenangan dari BPJS ketenagakerjaan bukan PT Taspen. Mustinya pemerintah sudah harus menyiapkan penggabungan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS ketenagakerjaan paling lambat 2029, bukan melakukan blunder politik dengan menerbitkan PP nomor 70 tahun 2015. UU BPJS dengan jelas menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial di Indonesia hanya dilakukan oleh dua lembaga BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Menolak Rancangan Peraturan Pemerintah-Bukan Aparatur Sipil Negara (RPP BASN) yang bertujuan untuk mengelola perlindungan terhadap para pekerja honorer-non-ASN di lingkungan kementerian dan penyelenggara negara saat ini sedang diajukan untuk dapat diproses menjadi sebuah PP baru. Sebab RPP dimaksud pun telah menabrak UU BPJS, UU SJSN.

Pekanbaru, 30 Maret 2017

Albion Zikra
Korwil MP BPJS Sumbar Riau Kepri

Tags: Rapat kerja wilayahrekomendasiRiau mpbpjs
Previous Post

Demo Mahasiswa diterima MPR

Next Post

Pumuda Muhammadiyah NTT tuding Rektor UMK melanggar UU

Related Posts

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

TERPOPULER

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved