Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BMMB Meminta Polri serius Tangani Kasus Penghinaan Gubernur NTB oleh Steven

by Aulia Rachman Siregar
April 16, 2017
in Nasional
Reading Time: 2min read
BMMB Meminta Polri serius Tangani Kasus Penghinaan Gubernur NTB oleh Steven
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta.IndonesiaVisioner.-Ditengah gencarnya masyarakat Indonesia dilanda isu SARA (suku agama dan ras) yang dikhawatirkan akan menimbulkan sikap intoleransi, anti kebhinekaan, muncul kasus yang mencengangkan dan membuat hati kita semua miris. Dengan perilaku tidak beradab, dari seorang warga Negara Indonesia, beretnis Tiongkok atau sesuai dengan indentitas pada Kartu Tanda Penduduknya Warga Maruya Jakarta barat.

Dengan sikap dan kata-kata tidak beradab dilancarkan didepan umum, menggunakan bahasa kotor dan menjijikkan. Steven Hadi Surya Antara lain berkata ” pribumi tiko, yang maksudnya pribumi tikus kotor, pribumi anjing babi dan atau bahasa negatif lainya yang diarahkan kepada seorang  Penjabat Negara Muhammad Zainal Madzi, MA. Selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Ungkapan kebencian yang dilakukan oleh seorang beretnis Tiongkok ini tidak saja melukai perasaan kami masyarakat Bima, yang merupakan bahagian dari Daerah Propinsi NTB, tapi telah melukai perasaan seluruh masyarakat pribumi Indonesia.

Tidak saja menghina beliau sebagai penjabat negara tapi lebih dari itu, Steven Hadi Suryo Sulistyo ini telah melecehkan dan menghina ulama kami masyarakat NTB khususnya, dan umat Islam Indonesia secara keseluruhan.

Kami meminta kepada Kapolri untuk segera memeriksa, menyidik dan menetapkan sebagai tersangka seorang yang diduga telah dengan terang terangan mengatakan kebencian, permusuhan terhadap etnis tertentu, lebih-lebih ini menyangkut kewibawaan seorang Gubernur yang merupakan Penjabat Negara Republik Indonesia yang harus dijunjung dan dihormati kedudukannya menurut hukum positif Negara Republik Indonesia.

Tindakan yang dilakukan oleh saudara Steven Hadi Suryo Susilistiyo atau yang biasa dipanggil Steven itu telah jelas dan nyata melanggar undang undang nomor. 40 tahun 2008 pasal 16 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Maka dalam penanganannya kasus ini bukan delik aduan oleh karena itu polisi bisa langsung bertindak tanpa adanya pengaduan apalagi kasus ini telah resmi di laporkan oleh saudara. Roy Handoko ( laskar Bima Bersatu ) dengan LP No. 1841/lV/2017 resmum Polda Metro Jaya tertanggal 15 April 2017. Mestinya Polisi langsung bisa mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

Kami masyarakat Bima khususnya dan masyarakat NTB umunya tidak menginginkan mencari hukum sendiri jika kasus ini tidak segerah ditangani secara serius, dan saya melihat gelagat itu sudah mulai kelihatan, kami tidak menginginkan terjadi kakacauan di Republik tercinta ini, dengan ini saya Firdaus Djuwaid, SH.MH. Ketua Bidang Antar Lembaga, Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) Jabodetabek meminta kepada Kapolri dan Jajaranya untuk segerah menangani kasus ini secara cepat dan serius. (Adi-Vis)

Previous Post

Organisasi Buruh Islam Dukung Anies-Sandi

Next Post

KAHMI ALOR; RIWAYATMU KINI?

Related Posts

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global
Nasional

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Juli 28, 2026
Prabowo Bertemu Jokowi di Acara Nikah Anak Boy Thohir
Lifestyle

Prabowo Bertemu Jokowi di Acara Nikah Anak Boy Thohir

Juli 28, 2026
Prabowo: PDIP Ujungnya Akan Bersama Kita 
Nasional

Prabowo: PDIP Ujungnya Akan Bersama Kita 

Juli 28, 2026
PDIP Soal Kaesang Pangarep jadi Caleg di Dapil Puan Maharani
Nasional

PDIP Soal Kaesang Pangarep jadi Caleg di Dapil Puan Maharani

Juli 28, 2026
PDIP Soal Kritik ke Pemerintah: Jangan jadi Buzzer
Nasional

PDIP Soal Kritik ke Pemerintah: Jangan jadi Buzzer

Juli 28, 2026
Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang
Nasional

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Juli 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved