Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

PenataanTransportasi Sebagai Upaya Mengatasi Kemacetan LALIN

by Aulia Rachman Siregar
Agustus 6, 2017
in Opini
Reading Time: 2min read
PenataanTransportasi Sebagai Upaya Mengatasi Kemacetan LALIN
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Pricela Saraswati

Sidoarjo merupakan kabupaten metropolitan yang memiliki peran penting dalam pendistribusian barang maupun jasa dari Kota Surabaya menuju wilayah-wilayah industry seperti mojokerto, pasuruan, gresik ataupun sebaliknya. Khusus perjalanan dalam kota tepatnya di perempatan–perempatan yang merupakan pertemuan keempat ruas jalan yang berasal kawasan industri, perjalanan terbanyak umumnya terjadi di pagi hari dan di sore hari dimana banyak orang melakukan pergerakan serentak di waktu yang sama dan menyebabkan kemacetan. Dampak kemacetan ini juga merupakan akibat dari penggunaan angkutan pribadi yang cukup tinggi di Kabupaten Sidoarjo.

Peralihan dari angkutan umum keangkutan pribadi bukan menjadi suatu solusi dalam penyelesaian system transportasi dan bahkan dapat mengakibatkan system transportasi tersebut akan lebih buruk. Jumlah penggunaan agkutan pribadi yang cenderung terus mengalami peningkatan dari tahun ketahun harus didukung oleh pembangunan infrastruktur yang memadai sehingga terjadi keseimbangan terhadap pola lalulintas. Bila kemacetan lalu lintas ini tidak mendapat perhatian lebih serius berbagai dampak yang dapat ditimbulkan seperti waktu perjalanan meningkat dan biaya operasional kendaraan meningkat.

Upaya menetralisir kemacetan ini harus mengacu pada manajemen lalu lintas. Manajemen lalu lintas adalah upaya-upaya pemanfaatan semaksimal mungkin system jaringan jalan yang ada dan bisa menampung lalu lintas sebanyak mungkin atau menampung pergerakan orang sebanyak mungkin dan memperhatikan ketersediaan lingkungan, memberikan prioritas untuk kelompok pengguna jalan tertentu dan penyesuaian kebutuhan kelompok pemakai jalan lainnya serta mengisolir jumlah kecelakaan sekecil mungkin.

Sedangkan upaya manajemen lalu lintas berdasarkan Pasal 93 Bab IX Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan 1) penetapan prioritas angkutan missal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus, 2) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, 3) pemberian kemudahan bagi penyandang cacat, 4) pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas, 5) pemaduan berbagai modal angkutan, 6) Pengendalian lalu lintas persimpangan, 7) pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, 8) perlindungan terhadap lingkungan.

Harapannya untuk Kabupaten Sidoarjo kedepan bisa menerapkan Sistem penggunaan bersama (Transit system), yaitu kendaraan dioperasikan dengan rute dan jadwal yang biasanya tetap dan pasti. Sistem penggunaan bersama ini identik dengan penggunaan angkutan umum seperti angkutan kota (Angkot) dan Bus Trans .Dimana angkutan umum menjadi prioritas bagi transportasi. Terkait simbiosis antara angkutan kota (MPU) dengan Bus Trans diharapkan bisa bersinergi terlebih dahulu melalui fungsi dan perutean diantara keduanya guna mempercepat pelayanan transportasi publik yang nyaman dan bebas kemacetan.

 

*) Penulis adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Univ. Muhammadiyah Sidoarjo

Previous Post

Salah Kaprah “Khilafah” Bung Viktor B. Laiskodat

Next Post

NTT (SUKU) – VIKTOR dan KHILAFAH

Related Posts

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi
Opini

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi

April 26, 2026
BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

TERPOPULER

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved