Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Batasi Pelayanan JKN, BPJS Kesehatan Lalai

by Visioner Indonesia
Januari 22, 2019
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
Batasi Pelayanan JKN, BPJS Kesehatan Lalai
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Diberlakukannya Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, yang mewajibkan peserta BPJS kesehatan membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan mulai menuai kritik masyarakat. Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat (18/1).

Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.

Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.

Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.

Hery Susanto Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) dalam siaran persnya (22/1) menjawab pernyataan pejabat BPJS Kesehatan tersebut yang dinilai menepis amanah UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. “Pasal 3 menegaskan bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya,” kata Hery Susanto.

Hery Susanto menilai Budi Arief lupa bahwa salah satu elemen inti dalam universal health coverage (UHC) itu perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Masyarakat terlindungi dari risiko finansial, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan.

Hery Susanto menampik jika aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan sebagai bagian edukasi warga. Pernyataan pejabat BPJS Kesehatan tersebut dinilai menafikan urgensi pelayanan kesehatan peserta BPJS. “Itu jelas subjektif dan tidak menunjukkan empati sebagai pejabat BPJS yang mustinya mengedepankan pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS,” kata Hery Susanto.

Hery Susanto meminta agar BPJS Kesehatan jangan remehkan keluhan penyakit yang diderita pasien peserta BPJS. Pihaknya mengatakan jika tidak ada uang karena BPJS defisit jangan korbankan warga dengan aturan yang membebani apalagi urun biaya yang diberlakukan itu bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.

“Itu sama saja melarang warga sakit dan membatasi pelayanan JKN tapi disisi lain mewajibkan iuran premi plus tambahan urun biaya kepada peserta, jelas itu tindakan yang melalaikan program JKN,” pungkasnya.

Previous Post

Seleksi Sekjen KPK, Fatsey Ingatkan KPK Teliti Soal Track record Bakal Calon

Next Post

Lambat Tangani kriminal di Ambon, Kapolda Maluku dituntut Turun dari jabatannya.

Related Posts

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
Peristiwa

Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter

April 6, 2026
Daerah

BPBD DKI Laporkan 5 RT Terendam Banjir Rob di Kepulauan Seribu

Januari 4, 2026
Daerah

Gubernur ajak warga jaga kerukunan beragama ciptakan Papua harmonis

Januari 4, 2026
Peristiwa

Minggu, BMKG: Cuaca berawan hingga hujan terjadi di mayoritas RI

Januari 4, 2026
Peristiwa

Program Servis Motor Gratis Polri untuk Korban Banjir Sumatra Tuai Apresiasi dari Masyarakat

Desember 30, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved