Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Batasi Pelayanan JKN, BPJS Kesehatan Lalai

by Visioner Indonesia
Januari 22, 2019
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
Batasi Pelayanan JKN, BPJS Kesehatan Lalai

Jakarta – Diberlakukannya Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, yang mewajibkan peserta BPJS kesehatan membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan mulai menuai kritik masyarakat. Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat (18/1).

Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.

Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.

Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.

Hery Susanto Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) dalam siaran persnya (22/1) menjawab pernyataan pejabat BPJS Kesehatan tersebut yang dinilai menepis amanah UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. “Pasal 3 menegaskan bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya,” kata Hery Susanto.

Hery Susanto menilai Budi Arief lupa bahwa salah satu elemen inti dalam universal health coverage (UHC) itu perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Masyarakat terlindungi dari risiko finansial, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan.

Hery Susanto menampik jika aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan sebagai bagian edukasi warga. Pernyataan pejabat BPJS Kesehatan tersebut dinilai menafikan urgensi pelayanan kesehatan peserta BPJS. “Itu jelas subjektif dan tidak menunjukkan empati sebagai pejabat BPJS yang mustinya mengedepankan pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS,” kata Hery Susanto.

Hery Susanto meminta agar BPJS Kesehatan jangan remehkan keluhan penyakit yang diderita pasien peserta BPJS. Pihaknya mengatakan jika tidak ada uang karena BPJS defisit jangan korbankan warga dengan aturan yang membebani apalagi urun biaya yang diberlakukan itu bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.

“Itu sama saja melarang warga sakit dan membatasi pelayanan JKN tapi disisi lain mewajibkan iuran premi plus tambahan urun biaya kepada peserta, jelas itu tindakan yang melalaikan program JKN,” pungkasnya.

Previous Post

Seleksi Sekjen KPK, Fatsey Ingatkan KPK Teliti Soal Track record Bakal Calon

Next Post

Lambat Tangani kriminal di Ambon, Kapolda Maluku dituntut Turun dari jabatannya.

Related Posts

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”
Lifestyle

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Agustus 27, 2026
Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet
Peristiwa

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Agustus 25, 2026
Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas
Peristiwa

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

Agustus 24, 2026
90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”
Daerah

90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”

Agustus 23, 2026
BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi
Daerah

BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

Agustus 23, 2026
Ironis, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Peristiwa

Ironis, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Menkes Budi Siapkan Insentif Rp30 Juta untuk Atasi Krisis Dokter Gigi

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut

Massa AMPB Bubar Usai Dapat Komitmen DPR: “Sampai Bertemu Desember!”

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan

TERPOPULER

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Menkes Budi Siapkan Insentif Rp30 Juta untuk Atasi Krisis Dokter Gigi

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut

Massa AMPB Bubar Usai Dapat Komitmen DPR: “Sampai Bertemu Desember!”

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved