Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Dua Putusan Mahkamah Konstitusi Perlu Ditinjau (digugat) Lagi

by Visioner Indonesia
April 24, 2019
in Opini
Reading Time: 3min read
Dua Putusan Mahkamah Konstitusi Perlu Ditinjau (digugat) Lagi

Igor Dirgantara

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilu serentak merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Indonesia perlu meninjau kembali makna “keserentakan” dari putusan MK ini. Terang benderang kapasitas dan kapabilitas masyarakat dan penyelenggara pemilu tidak memadai dalam menggelar pemilu secara serentak. Sekitar 7,8 personel KPPS bertugas di 800 ribu lebih TPS, dan di masing-masing TPS terdapat satu petugas pengawas, saksi peserta pemilu, dan petugas keamanan. Ini jumlah yang fantastis untuk ukuran sebuah pemilu yang jumlah penduduknya sangat besar. Faktanya: ada 120 orang anggota KPPS dan 550 orang dilaporkan sakit karena kelelahan akut. Belum lagi aneka dugaan pelangggaran dan kecurangan yang terjadi, seperti temuan kertas suara sudah tercoblos, salah input data C1, problem klasik DPT (pemilih hantu, pemilih ganda), politik uang, netralitas ASN, dan lain-lain.

Usulan yang paling realistis adalah membagi pemilu menjadi dua tahapan. Pertama: gelaran pemilu nasional untuk memilih pejabat tingkat nasional seperti Presiden-Wakil Presiden, DPR RI dan DPD. Kedua: gelaran pemilu lokal untuk memilih pejabat tingkat daerah, meliputi pemilu DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati. Diperlukan kajian akedemik dan peraturan (regulasi) baru untuk mewujudkannya. Pelaksanaan pemilu yang terpisah menjadi dua tahap ini akan membuat ‘voters’ (warga negara) tidak jenuh dan lebih mudah menentukan opsi pilihannya. Disamping itu, beban penyelenggaraan pemilu bisa berkurang secara proporsional dengan kinerja maksimal,  dan tentu berdampak juga pada kondisi politik domestik yang relatif lebih stabil.

Selanjutnya, Indonesia juga layak meninjau kembali aturan penetapan presiden terpilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Terhadap UUD 1945. Putusan MK ini diakomodir dalam Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019. Intinya:

MK membatalkan adanya penafsiran perolehan suara sebanyak 20 persen di setengah provinsi yang ada di Indonesia untuk menentukan pemenang pemilu presiden dan wakil presiden. Artinya, penetapan pemenang pemilu presiden hanya ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, jika hanya dua paslon yang berlaga di perhelatan pemilu. UU yang diuji di MK adalah UU no. 42 tahun 2008 dan bisa digugat lagi keberlakuannya. Ada interpretasi yuridis lain bahwa putusan MK tersebut adalah dalam konteks Pemilu 2014. Ini sama halnya dengan gugatan masyarakat (walaupun gagal) terhadap berlakunya presidential threshold yang  diperuntukkan di Pemilu 2014, tetapi kembali diterapkan di 2019. Sekarang ini sudah ada UU Pemilu terbaru, sehingga marwahnya dapat mengikuti peraturan yang baru tersebut, yaitu: UU no. 7 tahun 2017 yang di dalam Pasal 416 (1) menyebutkan persyaratan atas sebaran suara pemilih pada setiap provinsi. Ada 3 Syarat terpilihnya Presiden & Wakil Presiden, berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3, UU 42 Tahun 2008 (pasal 159) dan UU No 7 tahun 2017 (pasal 416), yaitu:

  1. Suara capres harus memperoleh lebih dari 50 persen,
  2. Memenangkan suara di setengah jumlah provinsi (minimal 17)
  3. Di sisa provinsi lainnya yang kalah mendapat suara minimal 20 persen.

Jika misalnya tidak ada satu pun paslon yang head to head dalam kompetisi Pilpres dapat memenuhi ketiga syarat tersebut, maka bisa dinyatakan bahwa Pemilu tidak menghasilkan pemenang  bagi capres dan cawapres yang berkontestasi. Dan sesuai ketentuan Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Pilpres diulang sampai dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Proses ini perlu dilakukan sampai terpenuhi tanpa pembatasan berapa kali harus dilakukan. Sebab ketentuan ini secara filosofis dibuat untuk mendapatkan akseptabilitas dan legitimasi yang luas dan kuat terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih –  demi menjaga eksistensi NKRI serta untuk mengurangi disparitas pembangunan fisik dan non fisik di daerah-daerah diluar pulau Jawa yang tidak padat penduduknya. Jika secara filosofis dari awal memang  dimaksudkan untuk mendapatkan legitimasi de jure dan de facto, tetapi ternyata cuma ada dua paslon saja yang berlaga akibat pemberlakuan presidential threshold 20 persen, maka jangan kemudian hal ini dianggap tidak penting lagi karena justru bertentangan dengan makna dari filosofis tersebut.  Legitimasi adalah sesuatu yang sangat penting dalam proses seleksi melalui kompetisi elektoral. Sejatinya, sistem pemilu Indonesia tidak menganut sistem popular vote secara murni berdasarkan asumsi ‘one man one vote.’ Sebaliknya, Indonesia menganut sistem campuran, termasuk mengakomodasi sistem “electoral college”, keterwakilan atau representasi daerah dalam menentukan pemenang capres dan cawapres. Bisa saja nanti dari tiga syarat tersebut diatas oleh MK akan diakomodir, atau kemungkinan ditolak sebagaimana presidential threshold 20 persen, atau cukup dengan dua saja syarat terpenuhi maka presiden dan wakil presiden bisa dinyatakan terpilih.

 

Igor Dirgantara

Pengamat Politik, Director SPIN

Previous Post

Dalam Genggaman Birokrasi Kampus

Next Post

Jaga Kesehatan ditengah Kesibukan Kuliah, Bidang KPP Selenggarakan Olah Raga Badminton

Related Posts

BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026
Opini

Mengakhiri Demokrasi Biaya Tinggi:
Pilkada Langsung Itu Gagal: Kenapa Kita Masih Takut Balik ke DPRD?

Januari 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved