Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KETUA UMUM FORUM HUKUM LAUT INDONESIA, FADLY RUMAKEFING KRITISI RENCANA KEBIJAKAN EDHY PRABOWO UNTUK SIAPA ?

by Visioner Indonesia
Desember 25, 2019
in Nasional
Reading Time: 3min read
KETUA UMUM FORUM HUKUM LAUT INDONESIA, FADLY RUMAKEFING KRITISI RENCANA KEBIJAKAN EDHY PRABOWO UNTUK SIAPA ?
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dalam sejarah, laut terbukti telah mempunyai berbagai fungsi, antara lain sebagai: 1) sumber makanan bagi umat manusia; 2) jalan raya perdagangan; 3) sarana untuk penaklukan; 4) tempat pertempuran – pertempuran; 5) tempat bersenang – senang; 6) alat pemisah atau pemersatu bangsa. Bahwa laut dapat digunakan oleh umat manusia sebagai sumber daya alam bagi penghidupannya, jalur pelayaran, kepentingan pertahanan dan keamanan dan berbagi kepentingan lainnya. Fungsi – fungsi laut yang disebutkan diatas telah dirasakan oleh umat manusia, dan telah memberikan dorongan terhadap penguasaan dan pemanfaatan laut oleh masing – masing negara.
Sebagai Negara kepulauan terbesar didunia, Indonesia memiliki posisi strategis didunia diapit oleh dua Samudra (Hindia dan Pasifik) dan dua Benua (Asia dan Australia). Dengan total pulau nya berjumlah 17.504 buah. Memiliki garis pantai terpanjang kedua didunia, dengan total luas 99.093 kilometer persegi. Serta memiliki luas daratan yang mencapai 1.919.440 kilometer persegi, dan luas laut nya sekitar 3.273.810 kilometer persegi, ini menandakan Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas mulai dari pulau Sabang sampai Merauke.

Dari total 90% perdagangan internasional yang dilakukan dilaut, lebih dari 40% perdagangan tersebut melintasi perairan Indonesia, yaitu melalui Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar. Bahkan nilai kekayaan laut Indonesia diproyeksi mencapai ribuan triliun. Seperti diungkapkan Dewan Kelautan Indonesia, sebagaimana juga telah diungkapkan BAPPENAS, berpotensi mencapai sebesar 171 miliar dollar AS per tahun atau mencapai 2.046 triliun per tahun.

Bahkan menurut Direktur Indonesia Maritime Institute (IMI) Dr. Yulius Paonganan, M.Sc, potensi laut Indonesia mencapai enam kali lipat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yakni sebesar Rp.7.200 triliun. Berdasarkan laporan Mckinsey, Indonesia saat ini adalah ekonomi keenambelas terbesar di dunia, diprediksikan Indonesia akan menduduki peringkat ketujuh tahun 2030. Data ini akan memperkuat serta mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dimasa depan.

Dari presentasi data diatas menunjukan bahwa kekayaan laut Indonesia yang begitu sungguh melimpah dan luar biasa. Akumulasi kekayaan laut Indonesia ini menjadi satu kekuatan ekonomi baru atau yang sering disebut dengan blue economy.

Dimasa periode pertama Presiden Joko Widodo, yang mengangkat slogan Indonesia sebagai Poros Maritime Dunia, dengan mempercayakan (Susi Pudjiastuti) sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Kita ketahui bersama dengan kegigihannya Susi untuk membangun sektor perikanan dan kelautan yang rama lingkungan, memberantas illegal fishing dan lain-lain. Dimana banyak regulasi yang dibuat untuk membangun sektor perikanan dan kelautan yang memiliki kepastian hukum tanpa pandang bulu.

Namun di periode kedua Presiden Jokowi, akhir – akhir ini kita dikaget dengan sikap dari rencana kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) terkait dengan akan diizinkannya alat tangkap cantrang dan ekspor benih lobster yang sebelumnya telah dilarang oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti) melalui Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Permen Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Negara Republik Indonesia.

Semangat dari (Pak Edhy Prabowo) patut kita pertanyakan, Rencana Kebijakan Edhy Prabowo Untuk SIAPA ? sebab terlihat jelas tidak ada semangat pembenahan regulasi disektor perikanan dan kelautan. Pak Edhy Prabowo seharusnya kembali membuka lembaran UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Masih banyak kelemahan-kelemahan di dalam pasal pasal UU tersebut yang membuka ruang kepada para pelaku usaha disektor perikanan yang sering kali melakukan perbuatan tindak pidana. Namun sanksi pidana yang jatuhkan tidak berbanding lurus dengan perbuatannya.

Kita bisa lihat pada contoh kasus KM SINO 26 Kapal milik PT. Sino Indonesia Sunlinda Fishing yang melakukan perbuatan tindak pidana yakni pelanggaran atas penggunaan pukat ikan berlapis saat melakukan penangkapan Ikan di laut arafura dengan total ± 130 ton ikan campuran. Perbuatan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku tetapi juga memusnakan keberlansungan potensi kekayaan laut Indonesia, dengan adanya penagkapan ikan yang tidak tepat sasaran. Dalam pasal 100C UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan pidana denda yang dijatuhkan hanya sebesar 100juta. Nominal 100jt bagi pelaku usaha ini tidak seberapa. Pengawasan terhadap aktifitas perikanan tangkap harus lebih diperketat dalam rangkah upaya mencegah suatu perbuatan yang tidak diinginkan sehingga ketertiban hukum selalu ada dalam aktifitas pelaku usaha disektor perikanan.

Masih teringat dalam ingatan publik bahwa Presiden Joko Widodo, dalam pidato di hadapan Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) yang dipimpin Sekretaris Jenderal IMO Ki Tack Lim di Gedung International Maritime Organization (IMO) London. Di depan puluhan duta besar dan pejabat tinggi perwakilan dari 171 negara anggota IMO, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia akan terus bersikap tegas untuk tidak mentolerir aksi-aksi illegal fishing di perairan Indonesia yang dipandang sebagai tindakan melanggar kedaulatan dan hak berdaulat, serta merusak lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia.

Olehnya itu, Pak Edhy Prabowo seharusnya melakukan pembaharuan terkait kelemahan-kelemahan regulasi-regulasi disektor perikanan dan kelautan dalam rangka upaya memperkuat kedaulatan perikanan Indonesia. Jangan karena atas nama Investasi yang hanya menguntung golongan-golongan tertentu dan merusakan ekosistem laut serta merugikan khalayak umum maka semua aturan dibuat sesuai penanan.

Penulis :
Fadli Rumakefing
Ketua Umum (Forum Hukum Laut Indonesia)

Previous Post

KORNAS MP BPJS : Pengelolaan Investasi BP Jamsostek Tanpa Roadmap

Next Post

KONFERENSI PERS : “PB HMI mengurai pelanggaran Ham dan Keterlibatan Kapolda Jawa Barat ditamansari”

Related Posts

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026
Kata Istana Soal Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
Nasional

Kata Istana Soal Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

April 11, 2026
Prabowo Curhat Pelaku Korupsi Biayai Gerakan Lawan Pemerintah 
Nasional

Prabowo Curhat Pelaku Korupsi Biayai Gerakan Lawan Pemerintah 

April 11, 2026
Jokowi Telepon MBZ, Tanya Perkiraan Kapan Perang Berakhir
Nasional

Jokowi Telepon MBZ, Tanya Perkiraan Kapan Perang Berakhir

April 6, 2026
Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya
Nasional

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

Maret 20, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved