Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KETUA UMUM FORUM HUKUM LAUT INDONESIA, FADLY RUMAKEFING KRITISI RENCANA KEBIJAKAN EDHY PRABOWO UNTUK SIAPA ?

by Visioner Indonesia
Desember 25, 2019
in Nasional
Reading Time: 3min read
KETUA UMUM FORUM HUKUM LAUT INDONESIA, FADLY RUMAKEFING KRITISI RENCANA KEBIJAKAN EDHY PRABOWO UNTUK SIAPA ?

JAKARTA – Dalam sejarah, laut terbukti telah mempunyai berbagai fungsi, antara lain sebagai: 1) sumber makanan bagi umat manusia; 2) jalan raya perdagangan; 3) sarana untuk penaklukan; 4) tempat pertempuran – pertempuran; 5) tempat bersenang – senang; 6) alat pemisah atau pemersatu bangsa. Bahwa laut dapat digunakan oleh umat manusia sebagai sumber daya alam bagi penghidupannya, jalur pelayaran, kepentingan pertahanan dan keamanan dan berbagi kepentingan lainnya. Fungsi – fungsi laut yang disebutkan diatas telah dirasakan oleh umat manusia, dan telah memberikan dorongan terhadap penguasaan dan pemanfaatan laut oleh masing – masing negara.
Sebagai Negara kepulauan terbesar didunia, Indonesia memiliki posisi strategis didunia diapit oleh dua Samudra (Hindia dan Pasifik) dan dua Benua (Asia dan Australia). Dengan total pulau nya berjumlah 17.504 buah. Memiliki garis pantai terpanjang kedua didunia, dengan total luas 99.093 kilometer persegi. Serta memiliki luas daratan yang mencapai 1.919.440 kilometer persegi, dan luas laut nya sekitar 3.273.810 kilometer persegi, ini menandakan Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas mulai dari pulau Sabang sampai Merauke.

Dari total 90% perdagangan internasional yang dilakukan dilaut, lebih dari 40% perdagangan tersebut melintasi perairan Indonesia, yaitu melalui Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar. Bahkan nilai kekayaan laut Indonesia diproyeksi mencapai ribuan triliun. Seperti diungkapkan Dewan Kelautan Indonesia, sebagaimana juga telah diungkapkan BAPPENAS, berpotensi mencapai sebesar 171 miliar dollar AS per tahun atau mencapai 2.046 triliun per tahun.

Bahkan menurut Direktur Indonesia Maritime Institute (IMI) Dr. Yulius Paonganan, M.Sc, potensi laut Indonesia mencapai enam kali lipat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yakni sebesar Rp.7.200 triliun. Berdasarkan laporan Mckinsey, Indonesia saat ini adalah ekonomi keenambelas terbesar di dunia, diprediksikan Indonesia akan menduduki peringkat ketujuh tahun 2030. Data ini akan memperkuat serta mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dimasa depan.

Dari presentasi data diatas menunjukan bahwa kekayaan laut Indonesia yang begitu sungguh melimpah dan luar biasa. Akumulasi kekayaan laut Indonesia ini menjadi satu kekuatan ekonomi baru atau yang sering disebut dengan blue economy.

Dimasa periode pertama Presiden Joko Widodo, yang mengangkat slogan Indonesia sebagai Poros Maritime Dunia, dengan mempercayakan (Susi Pudjiastuti) sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Kita ketahui bersama dengan kegigihannya Susi untuk membangun sektor perikanan dan kelautan yang rama lingkungan, memberantas illegal fishing dan lain-lain. Dimana banyak regulasi yang dibuat untuk membangun sektor perikanan dan kelautan yang memiliki kepastian hukum tanpa pandang bulu.

Namun di periode kedua Presiden Jokowi, akhir – akhir ini kita dikaget dengan sikap dari rencana kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) terkait dengan akan diizinkannya alat tangkap cantrang dan ekspor benih lobster yang sebelumnya telah dilarang oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti) melalui Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Permen Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Negara Republik Indonesia.

Semangat dari (Pak Edhy Prabowo) patut kita pertanyakan, Rencana Kebijakan Edhy Prabowo Untuk SIAPA ? sebab terlihat jelas tidak ada semangat pembenahan regulasi disektor perikanan dan kelautan. Pak Edhy Prabowo seharusnya kembali membuka lembaran UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Masih banyak kelemahan-kelemahan di dalam pasal pasal UU tersebut yang membuka ruang kepada para pelaku usaha disektor perikanan yang sering kali melakukan perbuatan tindak pidana. Namun sanksi pidana yang jatuhkan tidak berbanding lurus dengan perbuatannya.

Kita bisa lihat pada contoh kasus KM SINO 26 Kapal milik PT. Sino Indonesia Sunlinda Fishing yang melakukan perbuatan tindak pidana yakni pelanggaran atas penggunaan pukat ikan berlapis saat melakukan penangkapan Ikan di laut arafura dengan total ± 130 ton ikan campuran. Perbuatan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku tetapi juga memusnakan keberlansungan potensi kekayaan laut Indonesia, dengan adanya penagkapan ikan yang tidak tepat sasaran. Dalam pasal 100C UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan pidana denda yang dijatuhkan hanya sebesar 100juta. Nominal 100jt bagi pelaku usaha ini tidak seberapa. Pengawasan terhadap aktifitas perikanan tangkap harus lebih diperketat dalam rangkah upaya mencegah suatu perbuatan yang tidak diinginkan sehingga ketertiban hukum selalu ada dalam aktifitas pelaku usaha disektor perikanan.

Masih teringat dalam ingatan publik bahwa Presiden Joko Widodo, dalam pidato di hadapan Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) yang dipimpin Sekretaris Jenderal IMO Ki Tack Lim di Gedung International Maritime Organization (IMO) London. Di depan puluhan duta besar dan pejabat tinggi perwakilan dari 171 negara anggota IMO, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia akan terus bersikap tegas untuk tidak mentolerir aksi-aksi illegal fishing di perairan Indonesia yang dipandang sebagai tindakan melanggar kedaulatan dan hak berdaulat, serta merusak lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia.

Olehnya itu, Pak Edhy Prabowo seharusnya melakukan pembaharuan terkait kelemahan-kelemahan regulasi-regulasi disektor perikanan dan kelautan dalam rangka upaya memperkuat kedaulatan perikanan Indonesia. Jangan karena atas nama Investasi yang hanya menguntung golongan-golongan tertentu dan merusakan ekosistem laut serta merugikan khalayak umum maka semua aturan dibuat sesuai penanan.

Penulis :
Fadli Rumakefing
Ketua Umum (Forum Hukum Laut Indonesia)

Previous Post

KORNAS MP BPJS : Pengelolaan Investasi BP Jamsostek Tanpa Roadmap

Next Post

KONFERENSI PERS : “PB HMI mengurai pelanggaran Ham dan Keterlibatan Kapolda Jawa Barat ditamansari”

Related Posts

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana
Nasional

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

Agustus 9, 2026
Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI
Nasional

Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI

Agustus 9, 2026
Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”
Kesehatan

Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”

Agustus 8, 2026
Prabowo Ingin Perbarui Buku Pelajaran Siswa: Ukuran Huruf Diperbesar, Kualitas Ditingkatkan
Nasional

Prabowo Ingin Perbarui Buku Pelajaran Siswa: Ukuran Huruf Diperbesar, Kualitas Ditingkatkan

Agustus 8, 2026
Mensos-Seskab Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan di PPI Curug, Target Jangkau Anak Jalanan
Nasional

Mensos-Seskab Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan di PPI Curug, Target Jangkau Anak Jalanan

Agustus 8, 2026
Bos Danantara: 652 Perusahaan BUMN Akan “Hilang”
BUMN

Bos Danantara: 652 Perusahaan BUMN Akan “Hilang”

Agustus 7, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

TERPOPULER

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved