Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, Pemerintah Tunggu Salinan Putusan MA, Sampai Kapan ?

by Visioner Indonesia
April 3, 2020
in Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2min read

Jakarta, Visioner.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Jika sudah menerima salinan putusan MA, BPJS Kesehatan siap mengeksekusi keputusan MA tersebut untuk memberlakukan kembali ke tarif semula.

Selain itu BPJS Kesehatan akan mengembalikan selisih iuran peserta yang sudah dibayarkan pasca keputusan MA tersebut.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) dalam pernyataan persnya di Jakarta Jumat (3/4/2020) mengatakan bahwa, Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan suatu ketentuan tidak langsung berlaku sejak putusan itu dibacakan, yang mana tercermin dari ketentuan dalam Perma yang mengatur hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan.

“Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan peraturan perundang-undangan yang dimohonkan keberatan tersebut sebagai tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan kepada instansi yang bersangkutan segera mencabutnya,” katanya.

“Kemudian, Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak, dan dalam waktu 90 hari setelah salinan Putusan dikirim kepada Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Hery Susanto menjelaskan, dalam praktik terkadang Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, namun demi hukum peraturan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Skema pelaksanaan putusan hasil pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung berpotensi tidak menunjukkan asas kepastian, karena membutuhkan tindakan dari Pejabat lain, dalam hal ini Presiden RI dan BPJS Kesehatan.

Putusan pengadilan, kata Hery seharusnya berlaku sejak diputuskan, dan mengikat para pihak sejak saat itu juga. Adanya jeda 90 hari berlakunya putusan MA berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat yang terkait, dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi peradilan.

Disamping itu dalam keterangan pers nya BPJS Kesehatan terkesan bias, apakah sudah menerima putusan MA atau belum menerimanya.

Menurut Iqbal, berdasarkan aturan MA, maka putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau jika tidak ada aturan baru dalam kurun waktu tersebut maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” imbuhnya.

Hery Susanto menilai pernyataan pers BPJS Kesehatan tersebut tidak memberikan asas kepastian pelayanan. “Penjelasan bias dan membingungkan, itu ciri BPJS Kesehatan memang tidak sehat, harus terus diawasi kinerjanya.

“Terutama pasca putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebab ada potensi penyalahgunaan wewenang bahkan korupsi,” kata Hery Susanto.

Hery Susanto menegaskan BPJS Kesehatan harus mengembalikan iuran seluruh pekerja, tidak saja Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melainkan juga Pekerja Penerima Upah (PPU).

Dalam pernyataan persnya justeru BPJS Kesehatan hanya bahas pengembalian iuran peserta PBPU/peserta mandiri?

“Pasca putusan MA, BPJS Kesehatan harus mengembalikan selisih iuran tersebut yang sudah dibayarkan peserta. Tidak saja iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU)/ mandiri melainkan juga iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni pekerja yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta,” pungkas Hery Susanto. (*)

Previous Post

Basmi Covid-19: Pemerintah Kecamatan Kalukku Lakukan Aksi Penyemrotan Disinfektan

Next Post

DPLN Peradaban Malaysia Berikan Bantuan Untuk TKI

Related Posts

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus
Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Agustus 10, 2026
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana
Nasional

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

Agustus 9, 2026
Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI
Nasional

Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI

Agustus 9, 2026
Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”
Kesehatan

Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”

Agustus 8, 2026
Prabowo Ingin Perbarui Buku Pelajaran Siswa: Ukuran Huruf Diperbesar, Kualitas Ditingkatkan
Nasional

Prabowo Ingin Perbarui Buku Pelajaran Siswa: Ukuran Huruf Diperbesar, Kualitas Ditingkatkan

Agustus 8, 2026
Mensos-Seskab Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan di PPI Curug, Target Jangkau Anak Jalanan
Nasional

Mensos-Seskab Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan di PPI Curug, Target Jangkau Anak Jalanan

Agustus 8, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

TERPOPULER

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved