Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

HKHKI: Permenhub No. 25/2020 Tak Memfasilitasi TKI, Pekerja Migran dan Pekwrja yang diPHK untuk Mudik

by Visioner Indonesia
April 30, 2020
in Nasional
Reading Time: 4min read

Visioner.id – Pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam aturan dalam menghadapi wabah pandemi
Covid-19. Dalam sejarah NKRI, baru kali ini masyarakat Indonesia disuguhkan lebih dari 26 peraturan, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah. Beberapa aturan dinilai belum tepat sasaran (misal: terkait kartu pra kerja dimana momentumnya dirasa kurang tepat untuk dikeluarkan saat ini).

Namun ada juga aturan lainnya yang dianggap membantu pekerja dan pengusaha, misalnya: Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Pada Kamis (23/4/2020), Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Permen No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permen ini mengatur larangan penggunaan sarana transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara, kecuali sarana transportasi dalam satu wilayah aglomerasi (misal: wilayah Jabodetabek) tetap masih diizinkan beroperasi.

Pada intinya PermenHub No. 25/2020 ini melarang transportasi bagi masyarakat untuk mudik. Adapun transportasi yang
diperbolehkan hanya untuk aparat dan pimpinan negara yang menjalankan tugasnya, seperti TNI, Kepolisian RI, Aparatur Sipil Negara, tenaga medis dan tamu negara/diplomat. Begitu juga dengan Kapal laut ataupun penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang memulangkan WNI maupun WNA, TKI atau pekerja migran dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara tetap diijinkan dan diperbolehkan.

Tentu saja jika ada perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif bahkan bisa dicabut ijin operasionalnya.

Aturan ini mulai diberlakukan selama masa periode 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020, yang diperkirakan akan terjadinya arus mudik. Setelah dianalisa secara cermat, sepertinya Permenhub ini memiliki beberapa kekurangan yang bisa berdampak besar bagi masyarakat.

Menurut Ketua Umum HKHKI Dr. Ike Farida, S.H.,LL.M. PermenHub No. 25/2020 ini kemungkinan besar akan menghadapi berbagai masalah dalam pelaksanaannya, seperti: Pertama.

“Bagaimana dengan nasib pekerja yang di PHK dan tidak punya tempat tinggal, jika dilarang mudik, mereka harus tidur dimana? Padahal di kampungnya mungkin saja pekerja yang di PHK tersebut bisa bekerja di sawah/kebun (lebih produktif),” katanya.

Saat ini, kata dia, jumlah pekerja yang di PHK per 20 April 2020 mencapai lebih dari 2 juta orang, ini belum termasuk jumlah pekerja informal dan jumlah pengangguran yang sudah ada sebelum Covid-19, sebanyak 7 juta orang., Kedua, bagaimana dengan TKI, pekerja migran Indonesia, WNI dari negara lain yang tiba di Pelabuhan ataupun bandara, dimana mereka harus meneruskan perjalannya ke kota lain?.

“Ketiga, Pemerintah membuka jalur masuk ke Indonesia, tapi transportasi antar kota domestik dilarang. Bukankah hal ini dapat menyebabkan keos dan penumpukan penumpang di Pelabuhan maupun bandara? Karena TKI dan WNI yang tiba dibandara dan ingin melanjutkan perjalanan ke kota lain akan tertahan dibandara. Keempat, selain itu, bagaimana pula dengan masyarakat yang sedang menjalani pengobatan darurat di kota lain (aglomerasi lain)? Mungkin saja nyawanya tidak tertolong jika harus menunggu sampai 31 Mei 2020?,” ucapnya.

Disisi lain, kata Dr Ike, faktanya sebelum dikeluarkannya PermenHub No 25 tahun 2020 ini sudah banyak pekerja yang di PHK tidur di emperan toko dan ditempat yang tidak pantas dijadikan tempat tinggal. HKHKI memprediksi jumlah pekerja yang di PHK bisa mencapai belasan juta orang jika pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan yang betul-betul kongkrit dan nyata untuk menyelamatkan pengusaha dan pekerja.

“Sebagai perbandingan, hingga 29 April 2020 CNN Internasional melansir di Amerika masyarakat terjangkit Covid-19 sudah lebih dari 1 juta orang, dan lebih dari 58.000 orang meninggal dunia. Dengan angka tersebut, warga Amerika yang mengajukan un-employment benefit sudah mencapai 26,5 juta orang, dan itu terjadi hanya dalam kurun waktu 5 minggu,” ucap dia.

Selanjutnya Dr. Ike Farida, S.H., LL.M sangat prihatin melihat fakta banyaknya pekerja yang diPHK karena Covid-19 tidak punya tempat tinggal lagi dan harus tidur di tempat yang tidak layak.

Hal ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama tanpa solusi. Pemerintah harus segera menyelamatkan mereka, bukan saja karena itu adalah kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28A dan 28H UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan memperoleh pelayanan Kesehatan serta jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Namun juga untuk menekan penyebaran Covid-19. Karena mereka yang tidur dipinggir jalan atau tidak memiliki tempat beristirahat yang layak sangat rentan tertular dan menularkan virus ganas ini. HKHKI berpendapat bahwa aturan dan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah hendaknya dibuat secara komprehensif. Misal dikeluarkannya aturan oleh satu kementerian tapi tidak salingberkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya. Aturan seperti itu akan sulit dalam implementasinya dan tidak bisa maksimal hasilnya, bahkan dapat merugikan masyarakat.T erkait pekerja yang di PHK, diharapkan Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk membuat aturan dan kebijakan tersendiri mengenai perhubungan dan transportasi. Adapun masukan dari HKHKI antara lain:
(Pertama) Pemerintah menyediakan tempat tinggal sementara (penampungan) bagi pekerja ter-PHK yang tidak memiliki tempat tinggal;
(Kedua) Menyediakan fasilitas transportasi khusus baik darat, perkeretaapian, laut dan udara dan memulangkan tenaga kerja tersebut ke kampung halamannya dengan aman (setelah dikarantina dan dikonfirmasi bebas Covid-19). (Ketiga) Fasilitas yang sama dapat diberikan bagi TKI dan pekerja migran dari negara lain yang hendak menuju kampung halamannya. (Keempat) Memberikan pinjaman tanpa bunga dan atau sarana/fasilitas agar dapat mengembangkan keahliannya di kampung halamannya.

Setidaknya, jangan menambah beban pekerja yang sudah di PHK, tidak punya tempat tinggal kemudian dilarang mudik pula. Seharusnya setiap aturan yang dikeluarkan, harus pula diberikan solusinya bagi masyarakat. Dalam rangka menyambut Hari Buruh Dunia pada 1 Mei 2020 (May Day), HKHKI memberikan apresiasi pada Serikat Pekerja karena sudah membatalkan aksi demo. Hal tersebut patut di apresiasi karena yang utama adalah dialog, terlebih di saat pandemi ini melakukan demo sangat beresiko. Selain itu HKHKI juga menghimbau serikat pekerja di seluruh Indonesia untuk membantu pemerintah dalam menghentikan/menghindari penyebaran Covid 19 dan permasalahan Ketenagakerjaan antara lain:
a. Secara berkesinambungan memberikan himbauan kepada anggotanya untuk tidak keluar rumah jika sedang tidak bekerja, menjaga kebersihan diri dan lingkungan kerja;
b. Mendahulukan Bipartit dan komunikasi serta diskusi dalam setiap bentuk perselisihan;
c. Tidak bersikeras (saling mengalah) untuk menghindari terjadinya PHK masal.
d. Memberikan masukan positif kepada perusahaannya masing-masing agar operasional perusahaan dapat terus berjalan.

Menurut Dr. Ike Farida, HKHKI (ILLCA) sebagai organisasi yang beranggotakan para praktisi hukum (advokat dan pengajar/akademisi) saat ini turut aktif membantu pekerja yang di-PHK dengan memberikan layanan konsultasi hukum gratis, membagikan sembako dan bahan kebutuhan pokok. Dana tersebut digalang dari anggota dan mereka yang perduli atas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Masyarakat umum juga dapat turut berpartisipasi dengan
mengirimkan Donasi “ILLCA PEDULI COVID-19” ke Bank Mandiri No.Rek 124-00-1017543-9 a/n Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (*)

Previous Post

Kegentingan Memaksa atau Kepentingan Kekuasaan Oligarki? (Analisis Sederhana Perpu No. 1 Tahun 2020)

Next Post

Sistem Pelayanan Klaim BP Jamsostek Dikeluhkan Peserta Korban PHK

Related Posts

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus
Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Agustus 10, 2026
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana
Nasional

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

Agustus 9, 2026
Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI
Nasional

Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI

Agustus 9, 2026
Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”
Kesehatan

Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”

Agustus 8, 2026
Prabowo Ingin Perbarui Buku Pelajaran Siswa: Ukuran Huruf Diperbesar, Kualitas Ditingkatkan
Nasional

Prabowo Ingin Perbarui Buku Pelajaran Siswa: Ukuran Huruf Diperbesar, Kualitas Ditingkatkan

Agustus 8, 2026
Mensos-Seskab Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan di PPI Curug, Target Jangkau Anak Jalanan
Nasional

Mensos-Seskab Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan di PPI Curug, Target Jangkau Anak Jalanan

Agustus 8, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

TERPOPULER

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved