Jakarta._Menjelang disahkannya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (ciptaker) di tengah situasi pandemik, Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) menyampaikan kekecewaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang terkesan sangat tertutup dan terburu-terburu membahas RUU kontraversial tersebut tanpa banyak melibatkan banyak stakeholder.
“Jika orientasi dan maksud daripada RUU Ciptaker ini adalah agar menghadirkan lebih banyak investasi asing demi terbukanya lapangan kerja, sesungguhnya Sumber daya alam (SDA) dan SDM generasi bangsa ini sedang didesain untuk hanya menjadi sumber dan alat produksi bagi kapitalis. Ini sangat merendahkan martabat bangsa Indonesia yang kaya akan SDM sekaligus Sumber daya manusia ini”, tegas wakil bendahara umum PB HMI Sadam Syarif di Jakarta pada Senin (05/10/2020).
Bagaimanapun juga, lanjutnya, jutaan buruh yang merasa dirugikan oleh RUU ini merupakan warga bangsa yang seharusnya dilindungi hak-haknya, bukan justru menjadi tumbal kebijakan oleh negara demi kepentingan investasi sedikit kapitalis.
“Ini merupakan disorientasi kebijakan dan salah kaprah reformasi birokrasi pemerintah yang menganggap persoalan perizinan dan mahalnya upah buruh sebagai penyebab mandeknya pertumbuhan ekonomi. Kami memperkirakan nasib RUU Ciptaker ini akan sama seperti belasan paket kebijakan ekonomi pada periode lalu yang justru menjadikan ekonomi nasional melempem. Harus diingat bahwa Dampak daripada kebijakan ini akan ditanggung oleh generasi muda selanjutnya dan masa depan ekologi Indonesia”, tutur Sadam.
Menurutnya, Jutaan UMKM dalam negeri saat ini merupakan investor-investor kecil yang lebih berhak diperhatikan, jika kita ingin mandiri secara ekonomi, meskipun kita juga membutuhkan modal asing secara proporsional. Tapi tidak dengan mengorbankan hak-hak fundamental rakyat dan buruh itu sendiri.
Lebih lanjut, Sadam mengingatkan bahwa, di banyak negara berkembang, upah buruh merupakan hal yang sulit dinegosiasikan terhadap investor asing, karena kepentingan buruh adalah kepentingan nasional yang wajib dilindungi. Karena dampaknya langsung memperngaruhi angka pertumbuhan ekonomi melalui variabel daya beli masyarakat.
“Oleh karena itu PB HMI sangat kecewa kepada DPR yang terlalu grasa-grusu menuruti keinginan pemerintah. Kami juga akan mempertimbangkan akan melakukan judicial review ke Mahkamah konstitusi, jika RUU benar-benar disahkan oleh DPR”, tutup Sadam.

