Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

PB HMI: Omni Bus Law Merendahkan Martabat Bangsa Indonesia

by Visioner Indonesia
Oktober 5, 2020
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta._Menjelang disahkannya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (ciptaker) di tengah situasi pandemik, Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) menyampaikan kekecewaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang terkesan sangat tertutup dan terburu-terburu membahas RUU kontraversial tersebut tanpa banyak melibatkan banyak stakeholder.

“Jika orientasi dan maksud daripada RUU Ciptaker ini adalah agar menghadirkan lebih banyak investasi asing demi terbukanya lapangan kerja, sesungguhnya Sumber daya alam (SDA) dan SDM generasi bangsa ini sedang didesain untuk hanya menjadi sumber dan alat produksi bagi kapitalis. Ini sangat merendahkan martabat bangsa Indonesia yang kaya akan SDM sekaligus Sumber daya manusia ini”, tegas wakil bendahara umum PB HMI Sadam Syarif di Jakarta pada Senin (05/10/2020).

Bagaimanapun juga, lanjutnya, jutaan buruh yang merasa dirugikan oleh RUU ini merupakan warga bangsa yang seharusnya dilindungi hak-haknya, bukan justru menjadi tumbal kebijakan oleh negara demi kepentingan investasi sedikit kapitalis.

“Ini merupakan disorientasi kebijakan dan salah kaprah reformasi birokrasi pemerintah yang menganggap persoalan perizinan dan mahalnya upah buruh sebagai penyebab mandeknya pertumbuhan ekonomi. Kami memperkirakan nasib RUU Ciptaker ini akan sama seperti belasan paket kebijakan ekonomi pada periode lalu yang justru menjadikan ekonomi nasional melempem. Harus diingat bahwa Dampak daripada kebijakan ini akan ditanggung oleh generasi muda selanjutnya dan masa depan ekologi Indonesia”, tutur Sadam.

Menurutnya,  Jutaan UMKM dalam negeri saat ini merupakan investor-investor kecil yang lebih berhak diperhatikan, jika kita ingin mandiri secara ekonomi, meskipun kita juga membutuhkan modal asing secara proporsional. Tapi tidak dengan mengorbankan hak-hak fundamental rakyat dan buruh itu sendiri.

Lebih lanjut, Sadam mengingatkan bahwa, di banyak negara berkembang, upah buruh merupakan hal yang sulit dinegosiasikan terhadap investor asing, karena kepentingan buruh adalah kepentingan nasional yang wajib dilindungi. Karena dampaknya langsung memperngaruhi angka pertumbuhan ekonomi melalui variabel daya beli masyarakat.

“Oleh karena itu PB HMI sangat kecewa kepada DPR yang terlalu grasa-grusu menuruti keinginan pemerintah. Kami juga akan mempertimbangkan akan melakukan judicial review ke Mahkamah konstitusi, jika RUU benar-benar disahkan oleh DPR”, tutup Sadam.

Previous Post

Lakukan Kunjungan ke PT. IKI, Hamka B Kady Mengapresiasi Progres Pembuatan Kapal Fery Ro-Ro KMP Takabonerate

Next Post

Ijo Royo Royo Mulai Menggerakan Mesin untuk Pemenangan Mas Kelana-Buk Dwi Astutik

Related Posts

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026
Default

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN BERSAMA ANGGOTA MPR RI ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si

Juli 2, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA APRESIASI LANGKAH MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM MENDORONG PEMBINAAN WARGA BINAAN MELALUI PROGRAM AMNESTI DAN KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD

Juli 1, 2026
Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved