Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya Ancam Laporkan Walikota Malang

by Visioner Indonesia
September 20, 2021
in Daerah, Kesehatan
Reading Time: 2min read
Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya Ancam Laporkan Walikota Malang

Malang, Visioner.id – Disaat angka covid 19 masih tinggi dan diberlakukan PPKM level 2 untuk wilayah Malang Raya, kini justru aturan tersebut dilanggar oleh pejabat public dalam hal ini dilakukan oleh Wali Kota Malang Sutiaji beserta rombongan pejabat Pemkot Malang lainnya.

Sekedar diketahui, bahwa sejumlah tempat wisata di Malang Raya masih tutup termasuk pantai wisata Kondangmerak Kabupaten Malang, namun Wali Kota Malang beserta rombongannya justru menerobos masuk ke area pantai Kondangmerak meski sudah diberikan arahan oleh petugas yang ada.

Aksi Walikota beserta pejabat Pemkot Malang itu kemudian menyebar melalui berbagai media sosial dan pesan aplikasi whatsap, Pada Minggu (19/09/2021). Beberapa foto menunjukkan rombongan Pemkot Malang berada di Pantai Kondangmerak, Desa Sumberbening, Bantur.

Mereka melakukan gowes hingga menimbulkan kerumunan di pantai.

Hal itu menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di Malang Raya yang tergabung jadi Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (JAASMARA), yang terdiri dari ProDesa, MCC (Malang Crisis center), Lubis Institute, serta komponen masyarakat lainnya. Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya itu, akan segera Melaporkan Wali Kota Malang beserta beberapa pejabat lain yang terlibat ke Polres Malang.

Jika mengacu pada surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebarab covid-19. Maka Wali Kota Malang beserta jajaran pejabat lain yang terlibat bisa terancam diberhentikan karena telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Pada dictum keempat, pasal 78 UU Pemda, dijelaskan tentang kepala dearah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, ini menyebut kepala daerah dapat diberhentikan apabila dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Luhut mengatakan bahwa dirinya tidak akan segan-segan mengeksekusi siapapun yang tidak taat aturan “Saya akan eksekusi itu, ya kalua enggak mau, kalua mau coba-coba (melanggar), silakan saja. Pokoknya tidak melaksanakan (aturan PPKM Darurat) dengan itu saya akan eksekusi,” ujar Luhut.

Bahkan Menurut Luhut, jika masih tidak patuh, sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara.

JAASMARA mengaku sangat kecewa dan malu karena secara tidak langsung aksi Wali Kota Malang beserta jajarannya itu telah mencoreng nama baik Kota Malang.

Oleh karena itu, JAASMARA sebagai warga Kota Malang, meminta maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan khususnya masyarakat Kabupaten Malang atas perilaku Wali Kota Malang yang telah memberi contoh yangbtidak baik serta membuat resah masyarakat.

Previous Post

Pemuda Muslimin Apresiasi Kejati Sumsel Atas Raihan Peringkat Tiga Nasional Pengungkapan Kasus Korupsi

Next Post

PP AlMulk Indonesia Dukung Polri Tindak Tegas Ujaran Kebencian

Related Posts

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026
Daerah

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026

Agustus 9, 2026
Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said
Daerah

Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said

Agustus 9, 2026
Massa Bakar Kantor PT Timah di Belitung, Penambang Tolak Penghentian Pembelian Bijih
Daerah

Massa Bakar Kantor PT Timah di Belitung, Penambang Tolak Penghentian Pembelian Bijih

Agustus 9, 2026
Demo Massal di Belitung, Penambang Timah Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perpres dan Buka Pembelian
Daerah

Demo Massal di Belitung, Penambang Timah Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perpres dan Buka Pembelian

Agustus 9, 2026
Wamenpar: Festival Lembah Baliem Perkuat Ekonomi Masyarakat Papua Pegunungan
Daerah

Wamenpar: Festival Lembah Baliem Perkuat Ekonomi Masyarakat Papua Pegunungan

Agustus 9, 2026
PHK 1.900 Karyawan GNI, Suami Istri Terdampak Efisiensi
Daerah

PHK 1.900 Karyawan GNI, Suami Istri Terdampak Efisiensi

Agustus 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

TERPOPULER

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved