Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya Ancam Laporkan Walikota Malang

by Visioner Indonesia
September 20, 2021
in Daerah, Kesehatan
Reading Time: 2min read
Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya Ancam Laporkan Walikota Malang
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, Visioner.id – Disaat angka covid 19 masih tinggi dan diberlakukan PPKM level 2 untuk wilayah Malang Raya, kini justru aturan tersebut dilanggar oleh pejabat public dalam hal ini dilakukan oleh Wali Kota Malang Sutiaji beserta rombongan pejabat Pemkot Malang lainnya.

Sekedar diketahui, bahwa sejumlah tempat wisata di Malang Raya masih tutup termasuk pantai wisata Kondangmerak Kabupaten Malang, namun Wali Kota Malang beserta rombongannya justru menerobos masuk ke area pantai Kondangmerak meski sudah diberikan arahan oleh petugas yang ada.

Aksi Walikota beserta pejabat Pemkot Malang itu kemudian menyebar melalui berbagai media sosial dan pesan aplikasi whatsap, Pada Minggu (19/09/2021). Beberapa foto menunjukkan rombongan Pemkot Malang berada di Pantai Kondangmerak, Desa Sumberbening, Bantur.

Mereka melakukan gowes hingga menimbulkan kerumunan di pantai.

Hal itu menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di Malang Raya yang tergabung jadi Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (JAASMARA), yang terdiri dari ProDesa, MCC (Malang Crisis center), Lubis Institute, serta komponen masyarakat lainnya. Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya itu, akan segera Melaporkan Wali Kota Malang beserta beberapa pejabat lain yang terlibat ke Polres Malang.

Jika mengacu pada surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebarab covid-19. Maka Wali Kota Malang beserta jajaran pejabat lain yang terlibat bisa terancam diberhentikan karena telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Pada dictum keempat, pasal 78 UU Pemda, dijelaskan tentang kepala dearah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, ini menyebut kepala daerah dapat diberhentikan apabila dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Luhut mengatakan bahwa dirinya tidak akan segan-segan mengeksekusi siapapun yang tidak taat aturan “Saya akan eksekusi itu, ya kalua enggak mau, kalua mau coba-coba (melanggar), silakan saja. Pokoknya tidak melaksanakan (aturan PPKM Darurat) dengan itu saya akan eksekusi,” ujar Luhut.

Bahkan Menurut Luhut, jika masih tidak patuh, sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara.

JAASMARA mengaku sangat kecewa dan malu karena secara tidak langsung aksi Wali Kota Malang beserta jajarannya itu telah mencoreng nama baik Kota Malang.

Oleh karena itu, JAASMARA sebagai warga Kota Malang, meminta maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan khususnya masyarakat Kabupaten Malang atas perilaku Wali Kota Malang yang telah memberi contoh yangbtidak baik serta membuat resah masyarakat.

Previous Post

Pemuda Muslimin Apresiasi Kejati Sumsel Atas Raihan Peringkat Tiga Nasional Pengungkapan Kasus Korupsi

Next Post

PP AlMulk Indonesia Dukung Polri Tindak Tegas Ujaran Kebencian

Related Posts

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi
Kesehatan

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

TERPOPULER

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved