Morowali Utara, 9 Agustus 2026 – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 1.900 karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menyisakan duka mendalam. Di antara ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian, terdapat pasangan suami istri yang sama-sama harus meninggalkan pekerjaannya di perusahaan smelter nikel tersebut.
Salah satu karyawan yang terdampak adalah Ani Satriani (28). Setelah bekerja selama 3 tahun delapan bulan di PT GNI, Ani harus rela kehilangan pekerjaannya karena namanya masuk dalam daftar karyawan yang terkena efisiensi. “Iya dan suami sudah di-phk juga. Kami cuma bisa berharap cepat dapat pekerjaan yang baru,” ungkap Ani kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).
Meski kehilangan pekerjaan, Ani mengaku memiliki kesan mendalam selama bekerja di PT GNI. Menurutnya, perusahaan tersebut menjadi tempat kerja yang nyaman karena merupakan tempat pertama yang memberinya kesempatan untuk bekerja. Bagi Ani, lingkungan kerja dan rekan-rekan yang ditemuinya selama bekerja di PT GNI juga menjadi bagian yang sulit dilupakan.
“Intinya GNI tempat ternyaman karena tempat pertama saya diterima kerja, dan dapat teman-teman serta partner yang baik sudah seperti saudara,” tambah Ani. Ia berharap kondisi PT GNI segera membaik sehingga perusahaan dapat kembali membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat yang membutuhkan.
Penyebab PHK Massal
Langkah efisiensi ini diambil di tengah kondisi keuangan perusahaan yang belum kunjung membaik. PT GNI saat ini diketahui tengah menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Utara, Yartikanis Lakawa, menjelaskan bahwa perusahaan kembali melakukan rasionalisasi tenaga kerja karena operasional saat ini hanya menjalankan satu smelter dan satu unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). “Untuk sekarang ini yang beroperasi hanya satu smelter, yaitu smelter 3 dan di bagian PLTU. Rasio penggunaan tenaga kerja untuk satu smelter dengan sembilan tungku itu satu berbanding 4.000. Jadi kalau satu smelter itu ditambah PLTU, idealnya mempekerjakan 4.200 karyawan,” jelas Yartikanis.
Adapun, berdasarkan surat pemberitahuan nomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026 yang beredar, PT GNI melakukan PHK secara bertahap terhadap sekitar 1.900 pekerja dari total 6.325 karyawan. Kebijakan tersebut dimulai pada Rabu (5/8/2026) dan berlangsung selama empat hari hingga Sabtu (8/8/2026).
Dampak Sosial dan Ekonomi
Gelombang PHK ini tidak hanya berdampak pada para pekerja, tetapi juga terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga mereka. Sejumlah karyawan mengaku bingung memikirkan nasib keluarga setelah kehilangan pekerjaan, terlebih bagi mereka yang masih memiliki cicilan kendaraan dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Sepanjang tahun 2025, PT GNI telah melakukan efisiensi terhadap sekitar 1.800 karyawan. Dengan tambahan 1.900 pekerja yang terdampak PHK pada Agustus 2026, total pekerja yang terkena PHK dalam kurun waktu 2 tahun mencapai sekitar 3.700 orang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa PHK massal ini terjadi akibat dampak persoalan yang dihadapi oleh induk usaha PT GNI di Cina.





