Belitung, 9 Agustus 2026 – Aksi demonstrasi penambang timah tradisional di Kabupaten Belitung berubah menjadi ricuh pada Senin (9/8/2026). Massa yang diduga tidak terima dengan kebijakan penghentian pembelian bijih timah oleh PT Timah, membakar beberapa fasilitas kantor perusahaan di kawasan Tanjungpandan, Belitung.
Api berkobar di beberapa titik di area perkantoran PT Timah, menyebabkan kepanikan dan kerugian material. Polisi dan aparat keamanan yang diterjunkan ke lokasi kesulitan mengendalikan massa yang semakin emosional.
Aksi bakar ini dipicu oleh kemarahan penambang yang sudah berhari-hari tidak bisa menjual hasil tambangnya karena penghentian pembelian bijih timah oleh PT Timah. Ribuan penambang dan pekerja di sektor pertambangan kehilangan mata pencaharian, sehingga memicu kemarahan yang meledak menjadi aksi anarkis.
“Kami sudah sabar menunggu, tapi pemerintah dan PT Timah tidak memberikan kepastian. Anak-anak kami tidak makan, ini sudah darurat,” teriak seorang penambang di lokasi kejadian.
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya yang sebelumnya mengimbau penambang untuk menjaga kondusifitas, kembali menegaskan bahwa pemerintah dan DPR terus berupaya menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta massa untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Saya sangat memahami keresahan yang dirasakan oleh para penambang. Aktivitas ekonomi yang tersendat jelas berdampak pada penghidupan mereka. Namun, saya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Bambang.
Pemerintah bersama DPR, Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, serta PT Timah telah mengintensifkan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan mendasar yang menghambat aktivitas pertambangan timah di daerah. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar hukum bagi pembelian timah masyarakat.
Bambang menyampaikan kabar bahwa Perpres terkait tata kelola timah telah ditandatangani oleh Presiden dan saat ini tinggal dalam proses penomoran. “Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ke depan Perpres ini sudah dapat digunakan. Dengan adanya payung hukum ini, maka PT Timah dapat kembali membeli bijih timah dari masyarakat,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, aksi pembakaran tersebut belum dapat dikendalikan sepenuhnya. Polisi dan aparat keamanan masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi meluasnya kerusuhan. PT Timah belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.





