Belitung, 9 Agustus 2026 – Ratusan penambang timah tradisional dan karyawan perusahaan tambang di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Timah, Senin (9/8/2026). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola timah dan meminta PT Timah membuka kembali pembelian bijih timah dari masyarakat.
Aksi ini dipicu oleh terhambatnya aktivitas pembelian bijih timah oleh PT Timah yang sudah berlangsung beberapa pekan. Akibatnya, roda ekonomi pertambangan rakyat tersendat dan ribuan penambang serta pekerja di sektor terkait kehilangan penghasilan.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” ujar Wakil Bupati Belitung, Bambang, di lokasi aksi, Senin (9/8/2026).
Bambang menjelaskan, keresahan masyarakat muncul karena aktivitas pembelian bijih timah belum berjalan normal, sehingga hasil produksi penambang belum terserap secara optimal dan berdampak pada ekonomi masyarakat. Untuk itu, pemerintah bersama DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah telah mengintensifkan koordinasi guna mempercepat penyelesaian regulasi.
“Perpres yang sedang diproses pemerintah akan menjadi dasar pemberian diskresi sehingga PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat, meski proses penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berlangsung,” jelas Bambang.
Ia menuturkan, saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi tersebut menjadi hambatan utama yang menyebabkan aktivitas tata niaga timah di Belitung belum berjalan optimal.
“Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres,” kata Bambang.
Bambang mengaku terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Direksi PT Timah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perpres dapat berjalan efektif setelah resmi diterbitkan. “Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima, Presiden telah menandatangani Perpres tersebut dan saat ini tinggal proses penomoran. “Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” kata Bambang.
Di sisi lain, Bambang juga mengingatkan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan penyelundupan timah. “Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” pungkasnya.
Para penambang berencana akan terus melakukan aksi hingga ada kepastian dari pemerintah. Mereka berharap Perpres segera terbit agar aktivitas tambang tradisional dapat kembali bergerak dan ekonomi masyarakat Belitung dan Beltim pulih.





