Pemilu merupakan bagian dari pada demokrasi. Pemilu menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 adalah Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa, Indonesia merupakan negara hukum,, segala sesuatunya diatur oleh hukum. Tujuan hukum sendiri sebagaimana yang dikatakan oleh Gustav Radbruch merupakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pada hakikatnya peraturan tidak boleh sering diubah-ubah. Namun pada kenyataannya ada banyak peraturan yang berlaku di Indonesia sering kali berubah. Misalnya saja peraturan terkait dengan pemilu, peraturan terkait ini selalu berubah dari waktu kewaktu sehingga bisa saja memicu ketidakpastian hukum. Begitu banyak aturan tentang pemilu yang berubah tentu saja akan membuat mekanisme pemilihan selalu berubah dan tidak pasti. Adapun beberapa contoh peraturan di bidang pemilu, sbb (baik yang sudah di amandemen, dicabut maupun masih berlaku):
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Dari sini kita bisa melihat bahwa peraturan mengenai pemilu hampir setiap pemilihan itu terjadi selalu berganti. Munculnya ketidakpastian hukum ini berarti membuat salah satu dari tujuan hukum tidak tercapai. Padahal adanya kepastian hukum juga penting. Jika tidak ada kepastian hukum lalu bagaimana masyarakat akan menjalani hukum itu sendiri? Tentu saja mengenai hal ini tidak bisa di pandang sebelah mata. Undang-undang mengenai pemilu sudah seharusnya dibuat dengan cermat agar tidak selalu berubah kedepannya.
Ditulis oleh Dewi Nadya Maharani (Peserta LK 3 Badko HMI Riau Kepri)
