Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

UU Pemilu VS Kepastian Hukum

by Visioner Indonesia
Oktober 1, 2021
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilu merupakan bagian dari pada demokrasi. Pemilu menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 adalah Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa, Indonesia merupakan negara hukum,, segala sesuatunya diatur oleh hukum. Tujuan hukum sendiri sebagaimana yang dikatakan oleh Gustav Radbruch merupakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pada hakikatnya peraturan tidak boleh sering diubah-ubah. Namun pada kenyataannya ada banyak peraturan yang berlaku di Indonesia sering kali berubah. Misalnya saja peraturan terkait dengan pemilu, peraturan terkait ini selalu berubah dari waktu kewaktu sehingga bisa saja memicu ketidakpastian hukum. Begitu banyak aturan tentang pemilu yang berubah tentu saja akan membuat mekanisme pemilihan selalu berubah dan tidak pasti. Adapun beberapa contoh peraturan di bidang pemilu, sbb (baik yang sudah di amandemen, dicabut maupun masih berlaku):

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  5. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
  13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Dari sini kita bisa melihat bahwa peraturan mengenai pemilu hampir setiap pemilihan itu terjadi selalu berganti. Munculnya ketidakpastian hukum ini berarti membuat salah satu dari tujuan hukum tidak tercapai. Padahal adanya kepastian hukum juga penting. Jika tidak ada kepastian hukum lalu bagaimana masyarakat akan menjalani hukum itu sendiri? Tentu saja mengenai hal ini tidak bisa di pandang sebelah mata. Undang-undang mengenai pemilu sudah seharusnya dibuat dengan cermat agar tidak selalu berubah kedepannya.

Ditulis oleh Dewi Nadya Maharani (Peserta LK 3 Badko HMI Riau Kepri)

Previous Post

Media Massa dalam Tantangan Pemilihan Umum

Next Post

Lika-liku Pendidikan di Era Pandemi

Related Posts

Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

April 26, 2026
Default

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

April 26, 2026
Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

TERPOPULER

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved