Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

UU Pemilu VS Kepastian Hukum

by Visioner Indonesia
Oktober 1, 2021
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilu merupakan bagian dari pada demokrasi. Pemilu menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 adalah Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa, Indonesia merupakan negara hukum,, segala sesuatunya diatur oleh hukum. Tujuan hukum sendiri sebagaimana yang dikatakan oleh Gustav Radbruch merupakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pada hakikatnya peraturan tidak boleh sering diubah-ubah. Namun pada kenyataannya ada banyak peraturan yang berlaku di Indonesia sering kali berubah. Misalnya saja peraturan terkait dengan pemilu, peraturan terkait ini selalu berubah dari waktu kewaktu sehingga bisa saja memicu ketidakpastian hukum. Begitu banyak aturan tentang pemilu yang berubah tentu saja akan membuat mekanisme pemilihan selalu berubah dan tidak pasti. Adapun beberapa contoh peraturan di bidang pemilu, sbb (baik yang sudah di amandemen, dicabut maupun masih berlaku):

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  5. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
  13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Dari sini kita bisa melihat bahwa peraturan mengenai pemilu hampir setiap pemilihan itu terjadi selalu berganti. Munculnya ketidakpastian hukum ini berarti membuat salah satu dari tujuan hukum tidak tercapai. Padahal adanya kepastian hukum juga penting. Jika tidak ada kepastian hukum lalu bagaimana masyarakat akan menjalani hukum itu sendiri? Tentu saja mengenai hal ini tidak bisa di pandang sebelah mata. Undang-undang mengenai pemilu sudah seharusnya dibuat dengan cermat agar tidak selalu berubah kedepannya.

Ditulis oleh Dewi Nadya Maharani (Peserta LK 3 Badko HMI Riau Kepri)

Previous Post

Media Massa dalam Tantangan Pemilihan Umum

Next Post

Lika-liku Pendidikan di Era Pandemi

Related Posts

Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026
Default

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Mei 25, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved