
Jakarta,- Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) terus mendukung aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus minyak goreng yang hari ini masih menjadi masalah di Republik Indonesia
Koordinator JAN Romadon mengatakan bahwa kejadian tersebut membuat kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia kian panjang dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menanggulangi kelangkaan minyak goreng.
“Ini sangat miris, penyeludupan minyak goreng yang dijual ke luar negeri dengan harga yang berlaku sangat merugikan kita, ini menjadi atensi dari semua pihak yang semakin meragukan kinerja pemerintah dalam menanggulangi itu semua” Ungkap Romadon ketika diwawancari awak media.
Di samping itu, Romadon juga menyoroti adanya oknum-oknum yang menimbun minyak goreng hingga langka dipasaran yang berimbas pada penerapan kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) hanya menjadi solusi sementara.
“Buktinya kebijakan tersebut telah dicabut dan gagal. Sampai saat ini malah lebih mahal” Lanjut nya.
“Semua harus di periksa termasuk menteri perdagangan, kita harus terbuka kepada publik dan kita patut menduga menteri selaku pimpinan di perdagangan harus dicopot karena memang sudah terbukti tak bisa mengendalikan ini semua”. Ungkap Romadon.
Dokumen pemenuhan domestic market obligation (DMO) produk sawit dari tiga produsen minyak goreng diduga sudah dimanipulasi sebelum sampai ke kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dokumen-dokumen itu disetor tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.
“Manipulasi kewajiban memenuhi pasokan sawit dalam negeri ini diduga dilakukan ketiga perusahaan itu demi mendapatkan perizinan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dari Kemendag dan sekelas menteri masa tidak tahu?” Tutupnya.
Sebelumnya, dirjen perdagangan luar negeri Wisnu Wardhana dan tiga orang lainnya diperiksa sebagai saksi pada 19 April 2022 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, general manager di bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA.
Keempat tersangka itu diduga melanggar tiga peraturan sekaligus, yakni Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 2014, Permendag Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022, dan Peraturan Dirjen Deplu Kemendag Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.
