
Jakarta,- Komisi XI DPR dan pemerintah mengelar rapat kerja membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Rapat tersebut merupakan awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Dalam rapat tersebut Hadir Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. Namun Kehadirannya Wimboh Santoso dipersoalkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad.
Kamrussamad menyampaikan telah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2022 tertanggal 9 Mei 2022 sehingga Wimboh tidak bisa lagi mewakili OJK.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah mengatakan memang betul yang dikatakan Kamrussamad tentang Keppres Nomor 51 Tahun 2022. Namun perlu diketahui Keppres tersebut belum dijalankan karena belum dilaksanakan angkat sumpah oleh Mahkama Agung (MA) kepada ADK OJK yang baru.
“Dikte yang dilakukan Kamrussamad mestinya setelah penyumpahan dan serah terima kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang baru. Karena ADK periode 2017-2022 kita ketahui masa baktinya akan habis pada 20 Juli mendatang sifatnya passif menunggu pelantikan ADK baru oleh MA”, ucap Akril melalui keterangan persnya, Rabu, 1/06/2022.
Akril mengatakan memang diketahui bahwa rapat kerja membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) panggung DPR Komisi XI dan kehadiran ketua DK OJK hanya memenuhi undangan.
“Namun Kenapa kehadirin ketua DK OJK menjadi pertanyaan dan yang menanyakan adalah salah satu anggota DPR, sementara diketahui kehadiran ketua OJK hanya memenuhi undangan dari DPR”, ucapnya.
Menurut Akril mempersoalkan kehadiran Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso dalam rapat tersebut keliru, pasalnya kehadirannya hanya memenuhi undangan dari DPR RI.
“Mempersoalkan kehadiran DK OJK saya kira keliru, kan dia hanya memenuhi undangan DPR, kok Kamrussamad gak tahu ?”, pungkasnya.
Untuk diketahui, pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) terpilih periode 2022-2027 diundur. Semula, pelantikan anggota DK OJK diagendakan pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu.
