
Jakarta,- Kehadiran Kehadirannya Wimboh Santoso dipersoalkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad saat rapat kerja membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Rapat yang merupakan awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Menyikapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah menyampaikan bahwa kehadiran Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) tidak ada yang salah. Menurutnya sah-sah saja sebelum ada pelantikan dan serah terima pada ADK OJK yang baru karena kehadiran Wimboh Santoso semata-mata wujud tanggungjawab dan pengabdian pada negara.
“Sebelum ada yang dilantik ADK OJK yang baru maka sah untuk menjalankan kinerja. Apa yang dilakukan Ketua DK OJK Wimboh sah karena itu salah satu pengabdian pada negara. Jika salah satu anggota DPR masih tidak paham, ini justru sangat disayangkan sebagai wakil rakyat tidak tahu aturannya (UU OJK)”, ujar Akril kepada Media, Kamis, 02/06/2022.
Akril mengungkapkan memang betul yang dikatakan Kamrussamad tentang Keppres Nomor 51 Tahun 2022. Namun perlu diketahui Keppres tersebut belum dijalankan karena belum dilaksanakan angkat sumpah atau penyumpahan oleh Mahkama Agung (MA) kepada ADK OJK yang baru.
“Dikte yang dilakukan Kamrussamad mestinya setelah penyumpahan dan serah terima kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang baru. Karena masa bakti ADK periode 2017-2022 belum berakhir nanti akan berakhir pada 20 Juli mendatang,
sifatnya passif menunggu pelantikan ADK baru oleh MA”, tuturnya.
Akril menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasal 17 ayat 1 berbunyi bahwa Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap.
“Jadi dalam Undang-undang tersebut jelas bahwa pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan begitu saja kecuali memang memenuhi alasan yang secara tegas diatur perundang-undangan tersebut”, ucapnya.
Akril berpandangan bahwa Kehadiran ketua DK OJK pada rapat kerja membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di DPR Komisi XI hanya memenuhi undangan dan sebagai wujud tanggungjawab dalam menjalankan tugas.
“Ketika kehadiran ketua DK OJK disoroti dan dipersoalkan maka Visioner Indonesia sangat sayangkan, karena kehadiran Wimboh hanya memenuhi undangan dari DPR dan bentuk tanggungjawab dia karena masa jabatannya belum berakhir”, tuturnya.
“Namun Kenapa kehadirin ketua DK OJK menjadi pertanyaan dan yang menanyakan adalah salah satu anggota DPR, sementara diketahui kehadiran ketua OJK hanya memenuhi undangan dari DPR”, ucapnya.
Akril berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari pada anggota-anggota DPR yang lain. “Tentu kami berharap hal seperti ini tidak terjadi sama anggota-anggota DPR lain dikemudian hari dan ini bisa dijadikan pelajaran”, tutupnya.
