Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kamrussamad Persoalkan Kehadiran Wimboh Santoso, Visioner Indonesia Berharap Tidak Terjadi Lagi

by Visioner Indonesia
Juni 2, 2022
in Default
Reading Time: 2min read

Jakarta,- Kehadiran Kehadirannya Wimboh Santoso dipersoalkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad saat rapat kerja membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Rapat yang merupakan awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah menyampaikan bahwa kehadiran Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) tidak ada yang salah. Menurutnya sah-sah saja sebelum ada pelantikan dan serah terima pada ADK OJK yang baru karena kehadiran Wimboh Santoso semata-mata wujud tanggungjawab dan pengabdian pada negara.

“Sebelum ada yang dilantik ADK OJK yang baru maka sah untuk menjalankan kinerja. Apa yang dilakukan Ketua DK OJK Wimboh sah karena itu salah satu pengabdian pada negara. Jika salah satu anggota DPR masih tidak paham, ini justru sangat disayangkan sebagai wakil rakyat tidak tahu aturannya (UU OJK)”, ujar Akril kepada Media, Kamis, 02/06/2022.

Akril mengungkapkan memang betul yang dikatakan Kamrussamad tentang Keppres Nomor 51 Tahun 2022. Namun perlu diketahui Keppres tersebut belum dijalankan karena belum dilaksanakan angkat sumpah atau penyumpahan oleh Mahkama Agung (MA) kepada ADK OJK yang baru.

“Dikte yang dilakukan Kamrussamad mestinya setelah penyumpahan dan serah terima kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang baru. Karena masa bakti ADK periode 2017-2022 belum berakhir nanti akan berakhir pada 20 Juli mendatang, 

sifatnya passif menunggu pelantikan ADK baru oleh MA”, tuturnya.

Akril menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasal 17 ayat 1 berbunyi bahwa Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap.

“Jadi dalam Undang-undang tersebut jelas bahwa pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan begitu saja kecuali memang memenuhi alasan yang secara tegas diatur perundang-undangan tersebut”, ucapnya.

Akril berpandangan bahwa Kehadiran ketua DK OJK pada rapat kerja membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di DPR Komisi XI hanya memenuhi undangan dan sebagai wujud tanggungjawab dalam menjalankan tugas.

“Ketika kehadiran ketua DK OJK disoroti dan dipersoalkan maka Visioner Indonesia sangat sayangkan, karena kehadiran Wimboh hanya memenuhi undangan dari DPR dan bentuk tanggungjawab dia karena masa jabatannya belum berakhir”, tuturnya.

“Namun Kenapa kehadirin ketua DK OJK  menjadi pertanyaan dan yang menanyakan adalah salah satu anggota DPR, sementara diketahui kehadiran ketua OJK hanya memenuhi undangan dari DPR”, ucapnya.

Akril berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari pada anggota-anggota DPR yang lain. “Tentu kami berharap hal seperti ini tidak terjadi sama anggota-anggota DPR lain dikemudian hari dan ini bisa dijadikan pelajaran”, tutupnya.

Previous Post

Visioner Indonesia Kritisi Kamrussamad Persoalkan Kehadiran Wimboh Santoso Rapat di DPR

Next Post

AMI Kembali Menggelar Aksi Jilid 2 Mendesak Kapolri Copot Kapolda Sumatera Utara

Related Posts

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa
Default

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Juli 30, 2026
Default

Harumkan Nama Bangsa, Edrida Pulungan Analis Setjen DPD RI Raih Best Paper di Konferensi World Bank 2026

Juli 29, 2026
DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Prabowo Puji Kapolri: Prestasi, Pengabdian, dan Kemampuan Sigit Layak Raih Puncak Tertinggi

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

TERPOPULER

Prabowo Puji Kapolri: Prestasi, Pengabdian, dan Kemampuan Sigit Layak Raih Puncak Tertinggi

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved