
Koordinator Duta Siber Sulawesi Tenggara (Sultra) Akril Abdillah mendukung langkah Kominfo melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap beberapa platform dan aplikasi, karena tidak mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) lingkup privat.
“Duta Siber Sultra mendukung kebijakan Kominfo yang melakukan pemblokiran pada beberapa platform digital dan aplikasi yang tidak terdaftar di PSE”, ucap Akril melalui keterangan persnya, Senin, 1/08/2022.
Menurut Akril kebinjakan Kominfo dalam memutus akses pada beberapa platform digital dan aplikasi sudah sangat tepat, agar pemilik bisa segera mendaftarkan platform dan aplikasi yang mereka miliki melalui proses pendaftaran sistem elektroniknya.
“Memutus akses akses pada beberapa platform digital dan aplikasi sudah sangat tepat agar para pemilik platform dan aplikasi segera mendaftarkan aplikasi melalui sistem elektroniknya”, tuturnya.
Akril menyampaikan bawah pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) wajib dilakukan karena wujud komitmen PSE bersama Pemerintah untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet.
“Kominfo berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif”, ucapnya.
Untuk diketahui Kominfo resmi melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada, Sabtu (30/7/2022). Kominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.
