
Jakarta,- Jantung Gerakan Jakarta (Jaga Jakarta) bakal kembali mengadakan aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kantor Jaris & K pada Rabu, 28 September 2022.
Mereka akan mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan Jaris & K dan pimpinan PT. Jakarta Infrastruktur Propertibdo (JIP), pasalnya diduga melakukan korupsi pada pengadaan papan reklame digital dan bantuan Sosial di wilayah DKI Jakarta.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Jantung Gerakan Jakarta (JAGA Jakarta) Rahman Gorbacev mengatakan bahwa pada kasus pengadaan papan reklame digital yang dikelolah Jaris & K yang merupakan anak perusahaan dari PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi (TIRA) diduga melakukan korupsi terstuktur, sistematis dan masif, pasalnya unsur pimpinan PT. Jakarta Infrastruktur Propertibdo (JIP) dan PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi (TIRA).
“Kami mencium ada dugaan korupsi yang terjadi secara TSM yang terjadi pada proyek pengadaan papan reklame digital yang dikelolah Jaris & K”, ucapnya saat orasi di KPK RI, Senin, (26/9/22).
Rahman Gorbacev mengungkapkan bahwa Jaris & K diduga telah mengelabui anak usaha JAKPRO, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dengan meyakinkan JIP bahwa Jaris & K dapat mengoperasikan Papan reklame digital dengan total modal kerja sebesar 75 Miliar.
“Dimana dalam penelusuran kami bahwa Jaris & K dan anak usahanya belum berpengalaman sama sekali dalam menjalankan usaha dengan modal kerja sebesar nilai tersebut. Belum lagi dalam pengalaman sebelumnya perusahaan ini (Jaris&K) terlibat dalam kasus Bansos. Dalam bukti bukti yang kami miliki kami meyakini Jaris & K dapat melakukan hal ini dibantu oleh oknum-oknum di JIP dan MRT”, jelasnya.
Rahman menguraikan bahwa Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pernah mempercayakan atau menunjuk PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi (TIRA) bersama dengan anak perusahaannya untuk melaksanakan beberapa proyek di MRT Jakarta yakni Papan reklame Digital senilai 100 Milyard namun beberapa proyek tidak berjalan.
“Kami melihat bahwa pada proyek tersebut ada konflik kepentingan (Kongkalingkong) antara pimpinan JIK dan Jaris & K dalam proses tender proyek pengadaan Papan reklame Digital tersebut. Selama itu kami menemukan cacat prosedur dalam kerja sama perusahaan tersebut sehingga mengakibatkan rusaknya tata kelola perusahaan”, ucap Rahman Gorbacev.
Rahman Gorbacev mengungkapkan sebelumnya dua pimpinan PT. JIP telah ditetapkan tersangka oleh KPK RI atas dugaan korupsi Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP tahun 2015-2018. Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017- 2018. kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT JIP mencapai Rp 315 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.
“Jadi sebelumnya sudah ada dua pimpinan PT. JIP telah ditetapkan tersangka oleh KPK RI atas dugaan korupsi l pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON)”, ucapnya.
Dalam kasus tersebut kami masih menemukan adanya kejanggalan yang belum terendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena berdasarkan beberapa data dan bukti-bukti yang kami miliki ada nama perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut namun saat ini masih coba disembunyikan.
“Berdasarkan analisis kami masih ada kejanggalan yang belum terungkap pada dugaan kasus korupsi yang terjadi pada PT JIP sehingga kami meminya KPK RI dan BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif dan periksa pengadaan pajak papan reklame digital PT. Jaris & K”, akunya.
Rahma juga mengungkapkan bahwa Dwi Wahyu Daryoto (Ex. Direktur Utama Jakpro 2020-2021) dan Gunung Kartiko (Kini Direktur Pengembangan Aset Jakpro, sebelumnya menjabat sebagai direktur PT Jakarta Infrastruktur propertindo) yang diduga memanfaatkan dana hasil divestasi tol Jakarta Akses Tol Priok untuk pengadaan papan reklame. Dana yang tersdia atas divestasi jalan Tol sebesar lebih dari 300 Miliar tsb diduga digunakan dengan inprosedural untuk diinvestasikan pada proyek papan Reklame digital di MRT senilai 100 Miliar (Pengadaan Papan Reklame Digital) sementara sisanya untuk proyek lainnya.
“Pengadaan papan reklame digital yang dikerjakan oleh Jaris & K diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini pemerintah Daerah DKI Jakarta maka mestinya Dwi Wahyu Daryoto dan Gunung Kartiko harus bertanggung jawab,serta dilakukan audit investigasi yang mendalam dan memeriksa para oknum-oknum pimpinan Jakpro, MRT dan JIP atas bancakan dana BUMD DKI Jakarta”, tuturnya.
Selain itu Jaga Jakarta juga mendesak PPATK untuk melakukan pemeriksaan pada aset inisial AK, pasalnya diduga memiliki beberapa aset di Jakarta Timur dan sejumlah uang di Bank Mandiri yang saat ini coba dipindah namakan.
“Kami meminta PPATK untuk melakukan pemeriksaan pada beberapa aset inisial AK yang ada di Jakarta Timur dan Sejumlah uang di Bank Mandiri yang diduga coba dipindah tangankan”, tuturnya.