
Jakarta,- Forum Aksi Mahasiswa Indonesia (Faksi) melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3/10/2022. Mereka meminta Kejagung segera menginstruksikan kejaksaan negeri Muna untuk menangkap dan menetapkan tersangka pada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) kabupaten Muna La Saemuna dan Ketua DPRD kebupaten Muna Irwan atas dugaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2021.
Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan Faksi, Anugrah, menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) ada indikasi perbuatan melawan hukum yang cukup terbuka dan jelas. Dengan nilai berfariasi, ada Rp. 12.000.000,-, 13.000.000,- per anggota DPRD Muna.
“Indikasi adanya perbuatan melawan hukum sudah cukup jelas berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dengan nilai bervariasi, ada Rp12 juta ada Rp13 juta per anggota DPRD Muna” tutur Idar di Jakarta, Senin, 03/10/2022.
Anugrah menjelaskan bahwa ada dugaan praktek korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di DPRD Muna pasalnya diduga dilakukan secara berjamaah oleh wakil-wakil rakyat.
“Dugaan praktek korupsi dilakukan secara TSM, pasalnya diduga melibatkan seluruh oleh wakil-wakil rakyat”, tuturnya.
Kismon menambahkan berdasarkan hasil investigasi, anggota DPRD Muna yang melakukan perjalanan dinas ditemukan adanya kejanggalan. Di mana, seseorang bisa berada dalam dua tempat berbeda dalam sehari.Fakta lain yang ditemukan yaitu mengenai hotel tempat menginap saat perjalanan dinas.
“Ini sangat aneh, ada perjalanan dinas dilakukan sekaligus dua tempat dalam sehari, ini sangat gila dan aneh”, ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya Sekwan DPRD Muna Edy Ridwan dan Bendahara DPRD Muna memenuhi panggilan Kejari Muna pada Rabu, 14/09/2022. Mereka diperiksa berkaitan dengan SPPD fiktif yang terjadi di DPRD Muna.
