
Kendari,- Beberapa oknum masyarakat melaporkan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Menanggapi hal tersebut Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Alfansyah mengatakan tuduhan kepada Rektor UHO telah melakukan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru merupakan tuduhan yang tendensius, tidak berdasar dan tidak objektif. Pasalnya menurut Alfan Muhammad Zamrun Firihu sebagai Pimpinan tertinggi Universitas Halu Oleo telah menunjukan komitmen dan integritas untuk melawan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum, berpotensi mencoreng nama baik almamater dan tentu praktek korupsi yang dapat merusak citra almamater.
“Komitmen-komitmen tersebut dapat dilihat dari berbagai komentar dan peryataan Rektor UHO untuk melawan segala bentuk korupsi yang dapat merongrong perguruan tinggi”, tutur Alfan di Kendari, Jum’at, 23/12/22.
Opong panggilan akrab Sekjen DPM Hukum UHO mengatakan terlalu berlebihan jika ada yang mecurigai dan menganggap Rektor UHO melakukan gratifikasi terhadap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Terlalu berlebihan kalau menganggap Rektor UHO melakukan gratifikasi”, tuturnya.
Kami berharap Rektor Zamrun tetap fokus bekerja, mengukir prestasi dan menciptakan UHO yang gemilang. “Kami berharap Pak Rektor fokus bekerja saja tidak perlu merespon gerakan-gerakan tersebut”, pungkasnya.
