
Jakarta,- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, mendukung dang mengapresiasi Pejabat (Pj) Bupati kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin atas komitmennya dalam Pemberatasan korupsi. Hal tersebut menurutnya dibuktikan dengan memecat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menyandang status sebagai mantan narapidana (napi) korupsi.
“Kami mendukung dan mengapresiasi Pj Bupati Bombana yang telah memberhentikan dengan tidak hormat 6 orang ASN yang telah melakukan tindak pidana korupsi, ini salah satu bukti konsistensi dari Pj Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi di Sultra khususnya Bombana”, ucap Akril melalui keterangan persnya di Jakarta, Jum’at, 06/01/2023.
Akril menilai Pj Bupati Bombana terus berupaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan birokrasi yang mampu mewujudkan pelayanan publik yang prima yang bebas dari korupsi.
“Yang dilakukan Pj Burhanudin dengan memecat 6 ASN salah satu wujud meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintah. Ini adalah bukti komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada hal-hal yang bersifat seremonial ataupun administratif semata” tuturnya.
Akril berharap Pj Bupati Bombana terus melakukan upaya nyata dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi serta birokrasi bersih dan melayani harus terus diselenggarakan untuk segala unit-unit kerja.
“Visioner Indonesia berharap Pj Bupati Bombana terus melakukan upaya-upaya nyata dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi”, pungkasnya.
Untuk diketahui, Enam ASN Pemkab Bombana yang dipecat yakni Arman Zainuddin dan Arfa, pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Zainal Arifin Yasin staf dan Abu Kahar staf Sekretariat Daerah, Muis Rais, staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Asmin Makmur Staf Bappeda. Keenam ASN ini dipecat oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin dalam waktu yang tidak bersamaan.





