Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Visioner Indonesia Nilai Kinerja Polri Dalam Penyidikan Sangat Baik

by Visioner Indonesia
Januari 7, 2023
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 2min read

Jakarta,- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai kinerja Polri dalam penyidikan dalam bidang keuangan sangat baik. Sehingga pemberian wewenang tunggal pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan tidak pidana dalam sektor jasa keuangan tidak diperlukan.

“Apa sebenarnya tujuan pemberian wewenang pada OJK untuk menjadi penyidik tunggal tidak pidana dalam bidang keuangan ? Apa OJK lebih berpengalaman dari Polri ?. Kan belum tentu pemberian wewenang pada OJK akan lebih baik dari pada Polri”, tuturnya saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 07/01/2021.

Akril mengungkapkan bahwa pemberian wewenang pada OJK menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang lain.

“Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, ujarnya.

“Pada Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu”, ungkapnya.

Lebih lanjut Akril mengatakan seharusnya pengawas keuangan tidak boleh dicampur adukan dalam kewenangan penyidikan dan administrasi. Karena, jika dibiarkan bisa berpotensi Off Side serta tumpang-tindih dalam menyelesaikan persoalan-persoalan penyidikan dalam sektor keuangan.

“Kami berharap pemberian wewenang pada OJK untuk melakukan penyidikan ditinjau kembalik, kita sudah memiliki Polri Yanh memiliki pengalaman, kapasitas dan kapabilitas dalam melaksanakan berbagai macam penyidikan dalam berbagai bidang khusunya keuangan”, pungkasnya.

Previous Post

Visioner Indonesia Dukung dan Apresiasi PJ Bupati Bombana Pecat Enam ASN Mantan Koruptor

Next Post

Deklarasi Capres 2024, Ripki Foundation: Kami Berkomitmen Prabowo Presiden 2024

Related Posts

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”
HUKUM

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Agustus 21, 2026
Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain
HUKUM

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

Agustus 21, 2026
DPR Minta Polisi Cari Dalang Sindikat Materai Palsu
HUKUM

DPR Minta Polisi Cari Dalang Sindikat Materai Palsu

Agustus 21, 2026
MA: Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi Putusan Bebas, Ini Alasannya
HUKUM

MA: Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi Putusan Bebas, Ini Alasannya

Agustus 21, 2026
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas
HUKUM

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Agustus 20, 2026
Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT
Daerah

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Agustus 20, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

TERPOPULER

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved