
Jakarta,- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai kinerja Polri dalam penyidikan dalam bidang keuangan sangat baik. Sehingga pemberian wewenang tunggal pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan tidak pidana dalam sektor jasa keuangan tidak diperlukan.
“Apa sebenarnya tujuan pemberian wewenang pada OJK untuk menjadi penyidik tunggal tidak pidana dalam bidang keuangan ? Apa OJK lebih berpengalaman dari Polri ?. Kan belum tentu pemberian wewenang pada OJK akan lebih baik dari pada Polri”, tuturnya saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 07/01/2021.
Akril mengungkapkan bahwa pemberian wewenang pada OJK menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang lain.
“Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, ujarnya.
“Pada Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu”, ungkapnya.
Lebih lanjut Akril mengatakan seharusnya pengawas keuangan tidak boleh dicampur adukan dalam kewenangan penyidikan dan administrasi. Karena, jika dibiarkan bisa berpotensi Off Side serta tumpang-tindih dalam menyelesaikan persoalan-persoalan penyidikan dalam sektor keuangan.
“Kami berharap pemberian wewenang pada OJK untuk melakukan penyidikan ditinjau kembalik, kita sudah memiliki Polri Yanh memiliki pengalaman, kapasitas dan kapabilitas dalam melaksanakan berbagai macam penyidikan dalam berbagai bidang khusunya keuangan”, pungkasnya.





